Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Pemilu 2024, Penjelasan KPU Morotai Soal 3 Kategori Pemilih

KPU bagi tiga kategori pemilih di Pemilu 2024 yakni pemilih tetap, pemilih khusus, dan pemilih tambahan atau DPT, DPK, DPTB.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Divisi Data KPU Pulau Morotai, Iswan Muhammad saat memberikan keterangan, Rabu (27/9/2023). Di mana ia menjelaskan soal kategori pemilih di Pemilu 2024. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - KPU telah membagi tiga kategori pemilih, untuk Pemilu 2024.

Kategori itu adalah pemilih tetap, pemilih khusus, dan pemilih tambahan atau dikenal DPT, DPK, DPTB.

Kepada TribunTernate.com, Divisi Data KPU Pulau Morotai, Iswan Muhammad menjelaskan.

Yang dimaksud dengan pemilih khusus adalah, pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap atau DPT.

Baca juga: Banyak Pengecer di Morotai Jual Diatas HET, Nasrun Mahasari: Itu Bukan Minyak Tanah Subsidi

Tetapi berdomisili di wilayah setempat, yang pada saat memilih, bisa menggunakan KTP asal.

Sementara daftar pemilih tambahan atau DPTB adalah, pemilih yang ada dalam DPT disuatu TPS.

Namun karena keadaan tertentu, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya.

Untuk memilih di TPS yang bersangkutan, dan memberikan suara di TPS lainnya.

"Jadi ada sembilan kriteria, yang masuk dalam kategori DPTB, "jelasnya, Rabu (27/9/2023).

Sembilan kriteria dimaksud, lanjut Iswan, yaitu pemilih tengah menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitas.

Rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas pelajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.

Tetapi, kata dia, setelah Januari 2024, atau selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Pada tanggal 7 Februari 2024, pemilih sudah harus mengurus pindah memilih.

Terkecuali, pemilih yang sakit, kedua pemilih tertimpa bencana, ketiga pemilih yang menjadi tahanan, keempat pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved