Pemilu 2024
Pemilu 2024, Penjelasan KPU Morotai Soal 3 Kategori Pemilih
KPU bagi tiga kategori pemilih di Pemilu 2024 yakni pemilih tetap, pemilih khusus, dan pemilih tambahan atau DPT, DPK, DPTB.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
"Sehingga 7 hari jelang Pemilu, tidak lagi diberlakukan pindah domisili, "tegasnya.
Hal ini menurutnya, sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) no 20/PUU-XVII/2019.
Juga mengacu pada edaran KPU RI No 695 perihal penyusunan daftar pemilih tambahan, dalam negeri dan luar negeri.
Sehingga bagi warga yang masuk dalam DPTB, yang berkeinginan untuk pindah memilih.
Iswan mengatakan, KPU, PPK, dan PPS, telah membuat jadwal piket untuk melayani permintaan pindah memilih, sesuai jam kerja.
Baca juga: Oknum Polisi di Morotai Diduga Tipu Warga Rp 65 Juta Soal Jual Beli Lahan, Minta Kembalikan Uang
KPU Kabupaten, PPK dan PPS, kata dia, juga akan mencantumkan nomor kontak, atau alamat yang dapat dihubungi, untuk pelayanan pindah memilih.
Setelah itu, KPU Kabupaten, PPK dan PPS, menyediakan formulir pindah memilih, yang di isi sesuai mekanisme yang berlaku.
"Setelah KPU Kabupaten, PPK dan PPS, memastikan ketersediaan jaringan internet untuk mengakses DPT secara Nasional, "pungkasnya. (*)
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.