Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Pemilu 2024, Penjelasan KPU Morotai Soal 3 Kategori Pemilih

KPU bagi tiga kategori pemilih di Pemilu 2024 yakni pemilih tetap, pemilih khusus, dan pemilih tambahan atau DPT, DPK, DPTB.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Divisi Data KPU Pulau Morotai, Iswan Muhammad saat memberikan keterangan, Rabu (27/9/2023). Di mana ia menjelaskan soal kategori pemilih di Pemilu 2024. 

"Sehingga 7 hari jelang Pemilu, tidak lagi diberlakukan pindah domisili, "tegasnya.

Hal ini menurutnya, sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) no 20/PUU-XVII/2019.

Juga mengacu pada edaran KPU RI No 695 perihal penyusunan daftar pemilih tambahan, dalam negeri dan luar negeri.

Sehingga bagi warga yang masuk dalam DPTB, yang berkeinginan untuk pindah memilih.

Iswan mengatakan, KPU, PPK, dan PPS, telah membuat jadwal piket untuk melayani permintaan pindah memilih, sesuai jam kerja.

Baca juga: Oknum Polisi di Morotai Diduga Tipu Warga Rp 65 Juta Soal Jual Beli Lahan, Minta Kembalikan Uang

KPU Kabupaten, PPK dan PPS, kata dia, juga akan mencantumkan nomor kontak, atau alamat yang dapat dihubungi, untuk pelayanan pindah memilih.

Setelah itu, KPU Kabupaten, PPK dan PPS, menyediakan formulir pindah memilih, yang di isi sesuai mekanisme yang berlaku.

"Setelah KPU Kabupaten, PPK dan PPS, memastikan ketersediaan jaringan internet untuk mengakses DPT secara Nasional, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved