Pemilu 2024
Pemilu 2024, Penjelasan KPU Morotai Soal 3 Kategori Pemilih
KPU bagi tiga kategori pemilih di Pemilu 2024 yakni pemilih tetap, pemilih khusus, dan pemilih tambahan atau DPT, DPK, DPTB.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - KPU telah membagi tiga kategori pemilih, untuk Pemilu 2024.
Kategori itu adalah pemilih tetap, pemilih khusus, dan pemilih tambahan atau dikenal DPT, DPK, DPTB.
Kepada TribunTernate.com, Divisi Data KPU Pulau Morotai, Iswan Muhammad menjelaskan.
Yang dimaksud dengan pemilih khusus adalah, pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap atau DPT.
Baca juga: Banyak Pengecer di Morotai Jual Diatas HET, Nasrun Mahasari: Itu Bukan Minyak Tanah Subsidi
Tetapi berdomisili di wilayah setempat, yang pada saat memilih, bisa menggunakan KTP asal.
Sementara daftar pemilih tambahan atau DPTB adalah, pemilih yang ada dalam DPT disuatu TPS.
Namun karena keadaan tertentu, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya.
Untuk memilih di TPS yang bersangkutan, dan memberikan suara di TPS lainnya.
"Jadi ada sembilan kriteria, yang masuk dalam kategori DPTB, "jelasnya, Rabu (27/9/2023).
Sembilan kriteria dimaksud, lanjut Iswan, yaitu pemilih tengah menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitas.
Rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas pelajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.
Tetapi, kata dia, setelah Januari 2024, atau selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Pada tanggal 7 Februari 2024, pemilih sudah harus mengurus pindah memilih.
Terkecuali, pemilih yang sakit, kedua pemilih tertimpa bencana, ketiga pemilih yang menjadi tahanan, keempat pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
"Sehingga 7 hari jelang Pemilu, tidak lagi diberlakukan pindah domisili, "tegasnya.
Hal ini menurutnya, sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) no 20/PUU-XVII/2019.
Juga mengacu pada edaran KPU RI No 695 perihal penyusunan daftar pemilih tambahan, dalam negeri dan luar negeri.
Sehingga bagi warga yang masuk dalam DPTB, yang berkeinginan untuk pindah memilih.
Iswan mengatakan, KPU, PPK, dan PPS, telah membuat jadwal piket untuk melayani permintaan pindah memilih, sesuai jam kerja.
Baca juga: Oknum Polisi di Morotai Diduga Tipu Warga Rp 65 Juta Soal Jual Beli Lahan, Minta Kembalikan Uang
KPU Kabupaten, PPK dan PPS, kata dia, juga akan mencantumkan nomor kontak, atau alamat yang dapat dihubungi, untuk pelayanan pindah memilih.
Setelah itu, KPU Kabupaten, PPK dan PPS, menyediakan formulir pindah memilih, yang di isi sesuai mekanisme yang berlaku.
"Setelah KPU Kabupaten, PPK dan PPS, memastikan ketersediaan jaringan internet untuk mengakses DPT secara Nasional, "pungkasnya. (*)
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.