Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ternate Andalan

Pemkot Ternate Dapat SE dari Menpan-RB, Jembatan Eselon II Belum 2 Tahun Bisa Diganti

Pemkot Ternate dapat SE dari Menpan-RB, yang berisikan jembatan Eselon II belum capai 2 tahun bisa diganti

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas dan Protokol Setda Pemkot Ternate
KEBIJAKAN: Kantor Wali Kota Ternate. Di mana SE Manpan RB yang baru menyebut, jembatan Eselon II bisa diganti, meski belum 2 tahun menjabat, Jumat (29/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pemkot Ternate menerima Surat Edaran (SE), dari Menteri PANRB nomor 19 tahun 2023.

Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi, yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun.

Surat tertanggal 22 September 2023 yang ditandatangani MenteriPAN-RB, Abdullah Azwar Anas itu.

Berisi sejumlah poin yang berkaitan dengan, upaya peningkatan kualitas penyenggaraan pemerintah.

Baca juga: BPVP Ternate Latih Karyawan Cafe Posisi Plaza Weda

Melalui percepatan kinerja instansi pemerintah, maka dihimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawain instansi pusat dan daerah untuk memperhatikan sejumlah hal.

Mutasi atau rotasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja.

Pertimbangan lainnya yaitu, strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi.

Kemampuan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam melaksanakan tugas jabatan serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan dalam edaran tersebut.

Telah mengatur tentang mutasi dan rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi, yang belum mencapai dua tahun masa kerja.

"Melalui surat edaran Mempan RB bahwa, pergantian atau mutasi Jabatan Pempinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara Eselon II."

"Yang sebelumnya dua tahun, sekarang sudah bisa 3 bulan, "katanya, Samin, Rabu (27/9/2023).

Dikatakan, sesuai Surat Edaran tersebut, kepala daerah dalam hal ini, Wali Kota selalu Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dapat melakukan rotasi/mutasi dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja periodik pendek atau tiga bulan.

"Apabila JPT Pratama setelah dilantik atau menduduki jabatan, kemudian tidak menunjukan kinerja dengan baik dalam waktu tiga bulan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved