Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ternate Andalan

Pemkot Ternate Dapat SE dari Menpan-RB, Jembatan Eselon II Belum 2 Tahun Bisa Diganti

Pemkot Ternate dapat SE dari Menpan-RB, yang berisikan jembatan Eselon II belum capai 2 tahun bisa diganti

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas dan Protokol Setda Pemkot Ternate
KEBIJAKAN: Kantor Wali Kota Ternate. Di mana SE Manpan RB yang baru menyebut, jembatan Eselon II bisa diganti, meski belum 2 tahun menjabat, Jumat (29/9/2023). 

"Maka dilakukan evaluasi, evaluasi yang dimaksud yaitu melihat kinerja."

"Jadi diberikan waktu tiga bulan lagi, tapi kalau kinerjanya kurang baik atau."

"Tidak sesuai dengan ekspektasi melalui hasil penilaian kinerja oleh PPK, maka dilakukan rotasi dan mutasi, "jelasnya.

Samin menyebutkan, rotasi atau mutasi juga bisa dilakukan apabila kondisi kesehatan.

Yang itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan ASN, yang dikenakan hukuman disiplin.

PNS sebagaimana diatur dalam PP nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen ASN.

"Kepala daerah atau Wali Kota membentuk tim pemeriksa pegawai, untuk melakukan evaluasi."

"Begitu juga penilaian kinerja yang mengacu pada PP 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS, "terangnya.

Pemkot Ternate, sambung Samin telah menerapkan norma standar,

Prosedur dan kriteria manajemen ASN sehingga atas edaran ini, Pemkot Ternate siap melaksanakan SE Menpan RB.

Baca juga: BPVP Ternate Kembali Buka Pelatihan Digital Marketing Dasar, Ayo Daftar!

"Prinsipnya, kami siap melaksanakan surat edaran tersebut, selanjutnya untuk melakukan rotasi dan mutasi."

"Kewenangannya ada di PPK, maksud dan tujuan rotasi ini untuk mempercepat roda organisasi."

"Sehingga target pemerintah untuk mencapai program kegiatan bisa tercapai, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved