Kasus Dugaan Korupsi Kementan RI: KPK Belum Ungkap Tersangka, Bagaimana Status Syahrul Yasin Limpo?
Syahrul Yasin Limpo sendiri telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai kesaksiannya pada 19 Juni 2023 lalu.
TRIBUNTERNATE.COM - Lagi, menteri di Kabinet Joko Widodo-Ma'ruf Amin terseret kasus dugaan korupsi.
Saat ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi sorotan menyusul terendusnya kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan).
Syahrul Yasin Limpo sendiri telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai kesaksiannya pada 19 Juni 2023 lalu.
Selain itu, rumah dinas SYL digeledah KPK pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) pagi.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi yang terdiri dari tiga klaster ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kementan ini.
Meski demikian, beredar kabar bahwa Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK Pastikan Sudah Ada Tersangka
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menuturkan pihaknya sudah menemukan alat bukti permulaan untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ali memastikan KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini.
Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan identitas tersangka yang dimaksud.
"Ketika naik pada proses penyidikan, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka."
"Namun, identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup. Masih ada proses panjang," kata Ali Fikri, Jumat (29/9/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.
Baca juga: 34 Siswa SD di Bandung Keracunan Jajanan Cimin, Kakek Penjual Diperiksa Polisi dan Wajib Lapor
Baca juga: Ungkap Alasan Bersedia Jadi Menterinya Jokowi, Prabowo: Hati Saya Tergerak, Kami Tak Mau Diadu Domba
Baca juga: Dalang Peristiwa G30S 1965 Masih Misteri, Ini 5 Teori di Balik Kudeta dan Pembunuhan Panglima TNI AD
KPK Sita Uang hingga Senpi di Rumah Dinas SYL
KPK melakukan proses penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KPK butuh waktu hampir 20 jam untuk menggeledah rumah dinas Syahrul.
Dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah barang.
Di antaranya, sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing serta beberapa dokumen lainnya terkait perkara kasus dugaan korupsi Kementan.
Uang yang disita KPK itu bernilai puluhan miliar rupiah.

"Ditemukan sejumlah uang rupiah dan dalam bentuk mata uang asing, juga beberapa dokumen ditemukan di sana seperti catatan keuangan dan juga pembelian aset yang bernilai ekonomis tentunya, dan lainnya yang terkait dengan perkara," kata Ali Fikri.
"ditemukan juga alat bukti elektronik," lanjutnya.
Selain itu, Ali menuturkan, KPK juga menyita 12 senjata api di rumah dinas Mentan Syahrul.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud (senpi)," ujarnya.
Polisi Dalami 12 Senjata Api

Sebanyak 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu tengah didalami kepolisian.
Polda Metro Jaya akan mengecek izin atau legalitas dari 12 senpi tersebut.
Direktur Intel dan Keamanan Polda Metro Jaya, Kombes Hirbak Wahyu Setiawan, menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Baintelkan Polri soal perizinan belasan senpi itu.
"Sedang di koordinasikan dengan Baintelkam untuk di cek izinnya," kata Hirbak saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/9/2023).
Hirbak sendiri mengatakan belasan senpi yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan tersebut terdiri dari berbagai jenis.
"(Senpi) dari berbagai jenis. Ada S & W, walther, tanfoglio dan lain-lain," jelasnya.
KPK Gunakan Pasal Pemerasan
Terkait kasus ini KPK menggunakan pasal terkait pemerasan atau pemaksaan dalam jabatan.
Ali Fikri mengatakan kasus ini merupakan salah satu dari tiga klaster dugaan korupsi di Kementan.
"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya."
"Tentu ini tempat kejadiannya di lingkungan Kementan," kata Ali.
Ali mengatakan, terduga pelaku dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal tersebut berbunyi:
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," demikian bunyi Pasal 12 E UU Tipikor.
Surya Paloh Pilih Bungkam

Sudah ada dua nama menteri dalam Kabinet Indonesia Maju dari Partai NasDem terseret dalam kasus dugaan korupsi.
Yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang saat ini sudah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) Kominfo.
Dan terbaru, Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo.
Terkait kasus Syahrul Yasin Limpo yang merupakan anggota Partai Nasdem, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, memilih bungkam.
Saat ditemui d NasDem Tower, Surya Paloh terlihat hanya tersenyum ketika ditanyakan soal proses hukum yang sedang bergulir terhadap kadernya itu.
Surya Paloh hanya menjanjikan akan menjawabnya nanti.
"Nanti, nanti ya," kata Surya Paloh, Jumat.
Terlihat, Paloh hanya memberikan gesture hormat beberapa kali ke awak media yang menunggu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Seret Mentan SYL, Surya Paloh Pilih Bungkam
3 Berita Populer Malut: Kekayaan Muhammad Assyura Umar - Geger Temuan Kaki Manusia di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi - Kasus 31 PPPK Titipan Seret 6 Pejabat |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.