Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bisnis Gelap Oknum Polisi di Ternate Terus Didalami, Korban dan Saksi sudah Diperiksa

Penyidik Propam Polda Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan penipuan berkedok bisnis minyak libatkan anggota polisi inisial AMR

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Tamsil, Selasa (3/10/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Penyidik Propam Polda Maluku Utara terus mendalami kasus  dugaan penipuan berkedok bisnis minyak  libatkan anggota polisi inisial  AMR berpangkat Aipda.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi.

“Memang dalam proses pemeriksaan oknum anggota itu benar buat pelanggaran,”katanya, Selasa (3/10/2023).

“Pak Kapolda Maluku Utara komitmen untuk proses  secara profesional. Prinsipnya kita tetap proses. Jika terbukti  maka secepatnya disidangkan," tandasnya.

Kemudian, Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko juga menegaskan, pihaknya  akan memproses AMR

karena diduga menipu sejumlah warga  lewat bisnisnya.

“Modusnya itu AMR menawarkan bisnisnya ke korban lalu mengambil uang namun barang yang dijanjikan tak kunjung diberikan,”ungkapnya.

Baca juga: TNI Patriot NKRI, Berikut Ini Kumpulan Ucapan Selamat HUT ke-78 TNI 5 Oktober 2023

Atas masalah ini,  Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti meminta Propam Polda Maluku Utara tidak hanya memproses laporan dugaan penipuan masyarakat, tetapi juga mendalami bisnis BBM milik AMR.

Sebab, kata Poengky, setiap anggota Polri yang membuat usaha di luar tugas dinasnya, wajib melapor ke institusinya.

Hal itu, lanjut dia, diatur Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri.

“Jadi informasi bersangkutan bisnis BBM pun harus ditelusuri,”pintanya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved