Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Syarat Wajib CPNS 2023 dan PPPK: Jika Pasang e-Meterai Gagal, Apakah Harus Beli Lagi?

Solusi di bawah ini hanya berlaku untuk pendaftar CPNS dan PPPK yang membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id.

|
ist
ILUSTRASI Meterai elektronik. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ada satu hal yang berbeda dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 kali ini, yakni adanya e-meterai atau meterai elektronik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan imbauan, para pelamar wajib menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen CASN 2023.

Ini artinya, para pelamar tidak bisa menggunakan meterai basah atau tempel pada dokumen CASN 2023.

Adapun meterai elektronik digunakan dalam menvalidasi berkas pendaftaran.

E-meterai tersebut nantinya dipasang atau dibubuhkan pada dokumen tertentu, seperti surat lamaran dan surat pernyataan.

Namun, terkadang e-meterai bisa gagal dibubuhkan atau dipasang.

Lalu, bagaimana solusinya jika itu terjadi? Apakah harus membeli e-meterai lagi atau menunggu?

Anda bisa menyimak solusinya dalam artikel ini.

Solusi di bawah ini hanya berlaku untuk pendaftar CPNS dan PPPK yang membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id.

Apabila mengalami gagal pembubuhan e-meterai di meterai-elektronik.com dapat memilih menu riwayat pembubuhan, kemudian klik Bubuhkan Ulang.

Hal tersebut dapat dilakukan apabila terhitung 12 jam sejak upload dokumen.

Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang, dikutip dari tayangan YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, jika sudah melebihi 12 jam dari upload dokumen, maka dapat melakukan klik Bubuhkan Ulang.

Nantinya akan diminta untuk mengupload dokumen lagi, kemudian akan diproses untuk pembubuhan.

Jadi, pendaftar CPNS PPPK tidak perlu membeli e-meterai lagi.

Baca juga: 3 Tips Mengunggah Dokumen CPNS 2023 di Laman SSCASN, Lengkap dengan Cara Kompres Ukuran File

Baca juga: Menguji Karaktermu, Ini Latihan Soal SKD untuk CPNS 2023 dan PPPK Materi TKP, Disertai Kunci Jawaban

Baca juga: Seleksi CPNS 2023: Kapan Seorang Pegawai CPNS Diangkat Jadi PNS? Apa Saja Persyaratannya?

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved