Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kasus Masuk Pekarangan Tanpa Izin di Taliabu Masuk Tahap I, Pelakunya Mantan Kades

Penyidik Polres Pulau Taliabu, menyerahkan salah satu berkas kasus ke Jaksa, perihal perkara tindak pidana memasuki pekarangan orang

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKRIM: Penyidik Polres Pulau Taliabu, menyerahkan berkas tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Polres Pulau Taliabu, menyerahkan salah satu berkas kasus ke Jaksa, perihal perkara tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin, di desa Padang, Kecamatan Lede.

Pelakunya ialah mantan Kepala desa  Padang berinisial RP.

Sebagaimana surat pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor : BP/ 13.b / X/ 2023 / Reskrim, tertanggal 04 Oktobe 2023.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan menyampaikan, kasus tersebut sudah masuk tahap I.

"Masuk tahap I, kami serahkan berkas terduga pelaku ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu," ungkapnya, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Ayah Pembunuh Anak Kandung di Taliabu Dihukum 15 Tahun Penjara

Komang menjelaskan, adapun barang bukti yang disita berupa 1 dokumen Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, nomor: SK.1266/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2021.

Kemudian, 1 lembar surat nomor: 007-A/Legal-Site/BMI/III/2023, tanggal 23 Maret 2023.

"2 dahan bambu lembar sarung warna merah bercorak garis-garis, 2 dahan sagu dan 1 buah kayu," bebernya.

Diketahui, mantan Kades Padang, RP awalnya dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu, saat melakukan pemalangan jalan.

Tepatnya di kawasan jalan pertambangan, PT. BMI, desa  Todoli, Kecamatan Taliabu Lede.

Aksi tersangka itu  melanggar ketentuan pasal 167 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved