Pulau Taliabu
Kasus Masuk Pekarangan Tanpa Izin di Taliabu Masuk Tahap I, Pelakunya Mantan Kades
Penyidik Polres Pulau Taliabu, menyerahkan salah satu berkas kasus ke Jaksa, perihal perkara tindak pidana memasuki pekarangan orang
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Polres Pulau Taliabu, menyerahkan salah satu berkas kasus ke Jaksa, perihal perkara tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin, di desa Padang, Kecamatan Lede.
Pelakunya ialah mantan Kepala desa Padang berinisial RP.
Sebagaimana surat pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor : BP/ 13.b / X/ 2023 / Reskrim, tertanggal 04 Oktobe 2023.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan menyampaikan, kasus tersebut sudah masuk tahap I.
"Masuk tahap I, kami serahkan berkas terduga pelaku ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu," ungkapnya, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Ayah Pembunuh Anak Kandung di Taliabu Dihukum 15 Tahun Penjara
Komang menjelaskan, adapun barang bukti yang disita berupa 1 dokumen Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, nomor: SK.1266/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2021.
Kemudian, 1 lembar surat nomor: 007-A/Legal-Site/BMI/III/2023, tanggal 23 Maret 2023.
"2 dahan bambu lembar sarung warna merah bercorak garis-garis, 2 dahan sagu dan 1 buah kayu," bebernya.
Diketahui, mantan Kades Padang, RP awalnya dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu, saat melakukan pemalangan jalan.
Tepatnya di kawasan jalan pertambangan, PT. BMI, desa Todoli, Kecamatan Taliabu Lede.
Aksi tersangka itu melanggar ketentuan pasal 167 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (*)
Update Kasus Korupsi DD Taliabu 2017 dengan Tersangka Salim Ganiru, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa |
![]() |
---|
Emak-emak Geruduk Rumah ASN di Taliabu, Protes Dugaan Penipuan Investasi |
![]() |
---|
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.