Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Ayah Pembunuh Anak Kandung di Taliabu Dihukum 15 Tahun Penjara

Seorang ayah pembunuh anak kandung di Pulau Taliabu, Maluku Utara dihukum 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 3 miliar

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunnews.com
HUKUM: Ilustrasi penahanan. Di mana seorang bapak di Pulau Taliabu bernama Ifin terancam menerima hukuman 15 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri, Kamis (5/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - LJ alias Ifin, harus mendekam di penjara selama 15 tahun.

Karena terbukti menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri, pada Juni 2023 lalu.

Hukuman itu dibacakan hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bobong, 29 September 2023.

Hal ini dibenarkan Kasi Intelejen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Kadis Pendidikan Pulau Taliabu Minta PPPK Guru Bertugas Mulai Tanggal 9 Oktober 2023

"Selain hukuman 15 tahun penjara, yang bersangkutan juga di denda sebesar Rp 3 miliar."

"Jika danda tersebut tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan, "ungkapnya.

Kronologi

Awalnya korban ditemukan sudah dalam, keadaan meninggal dunia bersimbah darah.

Tubuh korban mengalami luka-luka. Tangan, kaki dan leher sobek karena tersayat benda tajam.

Insiden itu dilaporkan terjadi sekira pukul 05.30 WIT, Kamis Juni 2023 di Desa Langganu, Kecamatan Lede.

Saat warga menemukan jasad korban, ayahnya (Ifin,red) tidak berada di rumah.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Pemuda di Pulau Taliabu Terancam 10 Tahun Penjara

Keesokan harinya, Polisi menemukan Ifin dalam perahu dengan alasan sedang melaut.

Polisi lalu memeriksa korban dan terbukti bahwa, aksi penghilangan nyawa dialukan oleh Ifid.

Kasus ini dengan motif permasalahan keluarga, antara ayah korban dengan istrinya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved