Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Gubernur Serahkan SK PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Guru dì Maluku Utara

Abdul Gani Kasuba menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tenaga Teknis dan Guru

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
zoom-inlihat foto Gubernur   Serahkan SK PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Guru dì Maluku Utara
Tribunternate.com/ Sansul Sardi
Kantor Gubernur Maluku Utara

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tenaga Teknis dan Guru, Jumat (6/10/2023) kantor Gubernur Sofifi.

Penyerahan SK secara simbolis itu disaksikan Sekretaris Daerah, Samsuddin Abdul Kadir, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, M. Miftah Baay.

Adapun penerima SK PPPK formasi tahun 2022 Pemprov Maluku Utara terdiri atas 1.023 formasi guru dan 24 formasi tenaga teknis.

AGK mengatakan, penyerahan SK menjadi momen yang berharga dan harus dimaknai sebagai motivasi untuk meningkatkan profesionalitas kinerja aparatur Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Capaian yang ditorehkan menjadi hasil atas ikhtiar selama ini.

“Saya menyampaikan selamat kepada bapak, ibu, saudara sekalian,”ucap Gubernur.

Baca juga: Penjelasan PPK Soal Rp 18 Miliar Pada Proyek Pembangunan RSU Sofifi

Menurutnya, seluruh PPPK dituntut untuk memberikan kontribusi nyata terhadap program pembangunan.

Diharapkan muncul gagasan dan inovasi baru dalam menyokong peningkatan pelayanan publik, pendidikan, maupun roda pemerintahan di Provinsi Maluku Utara nantinya.

Selain itu, kontribusi dan karya nyata seluruh ASN akan menjadi catatan sejarah di Maluku Utara. Hal tersebut dapat diwujudkan berupa program pembangunan maupun sistem kerja yang efektif serta efisien.

Gubernur dua periode ini berpesan bahwa tenaga teknis yang telah menerima SK PPPK diharapkan dapat menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

"Pemprov Malut akan terus mendukung pengembangan kapasitas pegawai guna memastikan pelayanan yang berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD, M. Miftah Baay menjelaskan, tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK, sesuai dengan Undang-Undang bahwa semua adalah ASN, yang resmi dan sah di akui sebagai abdi negara.

“Maka jadilah pribadi yang menjadi contoh, dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat khususnya di Provinsi Maluku Utara,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved