Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Seleksi CPNS 2023 dan PPPK: Simak 8 Tips agar Unggah Dokumen di SSCASN Tidak Gagal

Dalam proses pengunggahan dokumen pendaftaran seringkali pelamar menemui kesulitan atau proses gagal unggah.

YouTube #ASNPelayanPublik
Laman sscasn.bkn.go.id untuk daftar CPNS dan PPPK 2023 

TRIBUNTERNATE.COM - Jika kamu mengikuti seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, kamu harus teliti dan berhati-hati saat mengunggah dokumen persyaratannya.

Adapun seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 dibuka hingga 9 Oktober 2023, pendaftarannya dilakukan secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Setiap formasi, tentu ada dokumen persyaratan yang harus diunggah pelamar ke akun SSCASN.

Dalam proses pengunggahan dokumen pendaftaran seringkali pelamar menemui kesulitan atau proses gagal unggah.

Namun jangan khawatir, kamu bisa mencoba beberapa tips berikut ini.

Baca juga: Ingin Daftar CPNS 2023 di BRIN? Jangan Lupa Formulir HKM Kategori 1 Sampai 4, Ini Link Downloadnya

Baca juga: Format Surat Keterangan Disabilitas untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK, Download Lewat Link Ini

Baca juga: Serba-serbi Masa Sanggah CPNS 2023: Simak Jadwal, Ketentuan, dan Cara Mengajukannya

Tips agar tidak gagal unggah dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023, dikutipdari laman resmi sscasn.bkn.go.id

- Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Jika ukuran melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang kamu unggah akan ditolak oleh sistem.

- Jika sempat mengalami kegagalan dalam proses unggah dokumen, coba  refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.

- Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan ukurannya masing-masing berikut ini:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved