CPNS 2023
Serba-serbi Masa Sanggah CPNS 2023: Simak Jadwal, Ketentuan, dan Cara Mengajukannya
Masa sanggah dilakukan oleh pelamar CPNS yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.
TRIBUNTERNATE.COM - Dalam seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023, ada tahapan yang bernama masa sanggah.
Saat ini, rangkaian seleksi CPNS masih dalam tahap pendaftaran dan seleksi administrasi.
Tahap pendaftaran akan berakhir pada 9 Oktober 2023, sedangkan seleksi administrasi ditutup pada 12 Oktober 2023.
Nantinya, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 13 - 16 Oktober 2023.
Jika peserta dinyatakan lolos administrasi, maka mereka akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sementara itu, apabila dinyatakan tidak lolos administrasi, pendaftar bisa mengajukan sanggahan.
Menurut jadwal terbaru, masa sanggah seleksi CPNS 2023 dilakukan mulai 17 Oktober 2023.
Masa sanggah dilakukan oleh pelamar CPNS yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.
Biasanya, sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.

Baca juga: Wajib Pakai e-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Ini Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik
Baca juga: Kisi-kisi dan 24 Contoh Soal Tes SKD CPNS 2023 Materi TIU, TWK, dan TKP Disertai Kunci Jawaban
Baca juga: 3 Tips Mengunggah Dokumen CPNS 2023 di Laman SSCASN, Lengkap dengan Cara Kompres Ukuran File
Bagaimana cara mengajukan sanggahan CPNS?
Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk atau login ke akun masing-masing di portal SSCASN.
Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.
Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
Wajib Diperhatikan! 7 Catatan Penting dalam Mengisi DRH NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKB CAT CPNS 2023, Kenali Bobot Nilai dan Ketentuan Integrasinya dengan Nilai SKD |
![]() |
---|
Tata Tertib Ujian SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, serta 10 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
10 Contoh Soal Terbaru untuk Ujian SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.