CPNS 2023
Perhatikan Posisi e-Meterai dan Tanda Tangan yang Benar di Dokumen Saat Daftar CPNS dan PPPK 2023
Terdapat sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan oleh peserta saat membubuhkan e-Meterai pada berkas CPNS dan PPPK 2023
TRIBUNTERNATE.COM - Ada satu hal yang berbeda dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 kali ini, yakni adanya e-meterai atau meterai elektronik.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan imbauan, para pelamar wajib menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen CASN 2023.
Ini artinya, para pelamar tidak bisa menggunakan meterai basah atau tempel pada dokumen CASN 2023.
Adapun meterai elektronik digunakan dalam menvalidasi berkas pendaftaran.
E-meterai tersebut nantinya dipasang atau dibubuhkan pada dokumen tertentu, seperti surat lamaran dan surat pernyataan CPNS dan PPPK.
E-meterai dapat diakses dan dibeli di https://e-meterai.co.id/.
Nah, pemasangan e-meterai pada dokumen yang ditandatangani pelamar berbeda dari meterai fisik yang biasa.
Lalu, bagaimana ketentuan tanda tangan yang benar pada dokumen yang dibubuhi meterai elektronik?
Sebagai informasi, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan oleh peserta saat membubuhkan e-Meterai pada berkas CPNS dan PPPK 2023.
Hal utama yang perlu diperhatikan peserta yakni posisi penempatan e-Meterai tersebut.
Adapun ketentuan pembubuhan e-Meterai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023 yakni sebagai berikut:
Baca juga: Wajib Tahu, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2023 Guru Menurut Golongannya
Baca juga: Masa Sanggah di Seleksi CPNS dan PPPK 2023: Ini Definisi, Jadwal, dan Cara Pengajuannya
Baca juga: Rentang Gaji PPPK 2023 di Kemenparekraf RI, Tertinggi Capai Rp13 Juta untuk Jabatan Lektor Dosen
Ketentuan Pembubuhan e-Meterai
1. Pembelian e-Meterai dapat dilakukan melalui laman https://meterai-elektronik.com/
2. e-Meterai yang dibubuhkan dalam dokumen senilai Rp 10.000 dan telah terverifikasi
3. Posisi e-Meterai tidak boleh bertumpukan dengan tandatangan peserta.
4. Sehingga, posisi e-Meterai berada di samping sebelah kiri tandatangan peserta.
5. e-Meterai dan tanda tangan harus dapat teridentifikasi dengan jelas.

Cara Membuat Akun e-Meterai
1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
2. Apabila telah memiliki akun dapat login dengan menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan;
3. Klik 'Masuk';
4. Isi data diri yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar, lalu klik 'Selanjutnya';
5. Pilih Jenis Seleksi dan klik 'Selanjutnya';
6. Isi formasi dengan memilih Instansi, Pendidikan, lokasi dan Jabatan Formasi yang akan dilamar;
7. Masukkan Captcha lalu klik 'Selanjutnya';
8. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar dan klik 'Selanjutnya';
9. Unggah dokumen, pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan;
10. Klik 'Cek Akun e-Meterai';
11. Untuk mendaftar akun e-Meterai klik 'Registrasi e-Meterai';
12. Isi email, buat password dan konfirmasi password yang sama untuk konfirmasi akun
13. Klik 'Submit';
14. Buka kotak masuk email untuk melakukan aktivasi akun.
Setelah proses aktivasi akun berhasil, calon peserta dapat melanjutkan ke tahap pembelian e-Meterai dengan cara sebagai berikut:
Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023
Laman meterai-elektronik.com untuk beli dan tambahkan e-Materai pada berkas CPNS 2023.
1. Setelah aktivasi aku, peserta akan diarahkan ke laman https://meterai-elektronik.com/;
2. Login akun menggunakan email dan password yang telah didaftarkan;
3. Masukkan Captcha dan klik 'Login';
4. Lakukan pembelian dengan klik menu 'Pembelian';
5. Isi jumlah e-Meterai yang dibutuhkan lalu klik 'Bayar';
6. Lakukan proses pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih.
Cara Pembubuhan e-Meterai pada Berkas Pendaftaran CPNS 2023
1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
2. Klik 'Cek Akun e-Meterai';
3. Login akun menggunakan email dan password yang telah didaftarkan;
4. Masukkan Captcha dan klik 'Login';
5. Klik 'Unggah' pada menu unggah dokumen;
6. Klik Unggah PDF yang belum ada e-Meterai;
7. Klik Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai;
8. Pilih dokumen dan klik 'Open';
9. Posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tandatangan;
10. Klik 'Unggah e-Meterai'.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Posisi e-Meterai yang Benar pada Berkas CPNS dan PPPK 2023
Wajib Diperhatikan! 7 Catatan Penting dalam Mengisi DRH NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKB CAT CPNS 2023, Kenali Bobot Nilai dan Ketentuan Integrasinya dengan Nilai SKD |
![]() |
---|
Tata Tertib Ujian SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, serta 10 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
10 Contoh Soal Terbaru untuk Ujian SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.