Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polsek Oba Utara di Tidore Ciduk Seorang Pengedar Miraas Jenis Captikus

Kapolsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan, Ipda Suherlin mengaku, Anggotanya kembali meringkus seorang terduga pelaku pengedar Miras

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Anggota Kapolsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan, saat amankan barang bukti dan pelaku, Minggu (8/10/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kapolsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan, Ipda Suherlin mengaku, Anggotanya kembali meringkus seorang terduga pelaku pengedar Miras jenis cap tikus.

Terduga pelaku yang berinsial MSM ini diringkus bersamaan dengan barang buktinya yakni miras jenis captikus.

Ipda Suherlin menjelaskan, terduga pelaku sendiri diringkus usai mereka menerima laporan masyarakat.

Dimana ada seorang pria sedang mengendarai sepeda motor dari arah desa Tedeng, Kabupaten Halmahera Barat dengan tujuan ke Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah membawa minuman untuk diedarkan di sana.

“Dapat informasi itu anggota kami yang berada di pos pantauan Desa Kusu langsung melakukan pemantauan dan temukan terduga pelaku ini,” jelasnya, Minggu (8/10/2023).

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Senin, 9 Oktober 2023: Pisces, Kamu agak Sensitif dan Bersikap Defensif

Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan dimana MSM ini kedapatan sedang membawa 64 kantong yang di kemas dalam tas plastik banyak 3 tas.

Dari temuan ini anggota langsung lakukan introgasi dan pelaku mengaku barang bukti miliknya.

Kini ia langsung diamankan ke Polsek bersama barang bukti untuk ditindak lanjuti.

“Kita sudah amankan ke Polsek untuk diproses lanjut, dengan adanya permasalah seperti ini kami juga harap adanya informasi dari masyarakat.

Jika melihat adanya peredaran miras maupun narkoba dan lainya bisa segera hubungi kami dan kami akan tidak lanjut,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved