Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tiga Tahun Sudah KPU Halmahera Selatan Tak Bayar Jasa Hendra Kasim Sebagai Kuasa Hukum

KPU Halmahera Selatan diketahui sudah tiga tahun belum membayar jasa hukum akademisi UMMU Hendra Kasim

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Akademisi UMMU Hendra Kasim selaku kuasa hukum KPU Halmahera Selatan dalam sengketa Pilkada Halmahera Selatan 2020 di MK. Hendra mengomentari jasanya sebagai loyer yang belum dibayarkan KPU, Senin (9/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan diketahui sudah tiga tahun belum membayar jasa hukum akademisi UMMU Hendra Kasim selaku kuasa hukum KPU dalam sengketa Pilkada 2020 lalu di Mahkama Konstitusi (MK).

Hal ini setelah Inspektorat Halmahera Selatan melakukan review penggunaan dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp 52 miliar lebih yang melekat di KPU.

Inspketorat bahkan sudah mengirim surat rekomendasi ke Inspektorat KPU RI untuk melakukan audit investigasi atas pertanggungjawaban dan hibah itu.

Hendra Kasim kepada TribunTernate.com mengatakan jasanya sebagai kuasa hukum KPU Halmahera Selatan dalam sengketa Pilkada 2020 tersebut, merupakan haknya yang telah dituangkan dalam dokumen kontrak kerja bersama KPU.

“Ini bukan soal dipersoalkan atau tidak, ini soal hak sebagaimana diatur dalam kontrak kerja,” ujarnya, Senin (9/10/2023).

Menurut dia, jasa hukumnya sebagai loyer belum dibayarkan lantaran dana Pilkada telah habis digunakan untuk kebutuhan non teknis penyelenggaraan Pilkada, yakni Covid-19.

Meski begitu, Hendra menyebut bagian keuangan KPU Halmahera Selatan lebih tahu. 

“Mengenai dana jasa hukum, sekarang sedang diproses, mekanismeya memang demikian. Untuk sementara kita menunggu saja, sambil melihat perkembangannya,” tutupnya.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Depot Air & 2 Warung dì Halmahera Selatan Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 120 Juta

Sebelumnya, Ketua KPU Halmahera Selatan M Agus Umar mengatakan nilai jasa hukum sengketa Pilkada 2020 yang tercantum dalam kontrak kerha bersama pihak loyer, berkisar Rp 500 juta lebih.

Hanya saja, sengeketa Pilkada tidak berlanjut dan hanya pada tahapan dismissal sudah ada keputusan, sehingga nilai jasa hukum tersebut kurang lebih Rp 380 juta.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses hibah dan Pilkada 2020 itu, dirinya belum menjadi Ketua KPU Halmahera Selatan.

Agus mengaku ia ditunjuk jadi Ketua pada saat hari pencoblosan Pilkada.

Di saat yang sama, dana hibah Pilkada sebanyak Rp 52 miliar lebih sudah nyaris habis terpakai dan tidak cukup lagi untuk biaya sengketa di MK.

“Berdasarkan laporan dari sekretariat KPU, dana sudah tidak cukup, tapi saya putuskan untuk tetap lanjut ikut sidang sengketa karena yang disengketakan itu keputusan KPU Halmahera Selatan, jadi mau tidak mau harus kita hadapi,” ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved