Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemekaran Halmahera Raya, Aziz Hakim: Jangan-jangan Hanya Sebatas Wacana

Maluku Utara memiliki potensi Sumber Daya Alamnya (SDA) besar, jadi jika dimekarkan menjadi dua provinsi sangat layak

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Abdul Aziz Hakim
OPINI: Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Maluku Utara (APHTN-HAN), Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH. Dok: Aziz Hakim. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Negeri sebesar Indonesia ini butuh pengelolaan sistem kenegaraan yang super canggih di berbagai aspek. Jika tidak maka gagasan dan cita-cita berbangsa dan bernegara hanya menjadi isapan jempol dan menjadi barang utopis.

Menurut ketua Asosiasi Pengajara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Maluku Utara (APHTN-HAN), Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH salah satu tata kelola kenegaraan kita adalah dengan menerapkan sistem pemekaran daerah.

Sebagaimana amanat konstitusi, demi untuk memaksimalkan cita-cita kesejahteraan dan pembangunan terkhusus di daerah yang masih terbelakang dalam pembagunan diberbagai aspek kehidupan.

"Saya kira kita juga objektif bahwa hasil pemekaran di daerah ini bisa kita rasakan terlepas dari kekurangan-kekuranganya, "ucap dia kepada Tribunternate.com, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Sekprov Samsuddin A Kadir Buka Galeri Pameran Daerah di HUT Provinsi Maluku Utara ke-24

Menurutnya, justru dirinya sering mewacanakan di beberapa forum-forum diskusi, jika setiap lima tahunan atau satu periode kepemimpinan presiden istana negara itu berpindah-pindah berdasar zona bagian barat, tengah dan timur.

Sehingga konsep pemerataan itu dapat dimaksimalkan, sebagai manifestasi dari amanat pembukaan UUD 1945 khususnya soal makna keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Alinea Keempat) .

"Kan bagus kalau semisal 2024, nanti presiden terpilih dia berkantor di Papua selama lima tahun dan beberapa kantor kementrian juga dibagun di Papua. Jadi tidak harus berkantor di istana merdeka jalan Medan merdeka saja, "ujarnya.

"Saya kira ini ide sederhana tapi bermakna bagi filosofi dan makna soscial justice sebagaimana sila ke lima," sambungnya.

Berkaitan dengan wacana pemekaran Halmahera Raya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini sangat menyetujui gagasan ini. Maluku Utara ini potensi sumber daya alamnya besar jadi jika dimekarkan menjadi dua provinsi sangat layak.

"Di Papua saja sudah enam provinsi, dan saah satu provinsi yang jumlah jiwa pilihnya hanya 300 ribuan lebih, tapi itu dimekarkan menjadi provinsi, dan justeru dimekarkan saat sistem morotarium di terapkan," jelasnya.

Jadi dirinyakira moment ini harusnya seluruh stakholders di daerah ini merespon dengan satu pandangan demi kemajuan dan kesejahteraan daerah ini.

Baca juga: Sulik Yaya Santoso Dikabarkan Bakal Ganti Ahmad Purbaya sebagai Kadis BPKAD Maluku Utara

"Saya kira pasti ada perbedaan presepsi terhadap usulan pemekaran tetapi itu tidak substansial jika dihubungkan dengan kepentingan publik," katanya.

Doktor lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini justru balik menantang forum Fogoguru, apakah serius atau hanya sekedar mewacanakan kembali isu pemekaran Provinsi Raya, karena wacana dan isu ini sudah berkali-kali disuarakan sebelumnya, tetapi sampai detik ini tidak terlaksana secara maksimal.

"Saya kira kita mendorong niatan baik ini agar benar-benar direalisasikan untuk kemaslahan rakyat di daerah ini, "tegas Aziz mengakhiri.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved