BPK Wilayah XXI Malut
Maluku Utara Miliki 854 Cagar Budaya, BPK Dorong Penetapan Peringkat Nasional
Provinsi Malut tercatat memiliki kekayaan budaya yang luar biasa. Berdasarkan data Database Pokok Kebudayaan, Maluku Utara menyimpan 854 Cagar Budaya
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Provinsi Maluku Utara tercatat memiliki kekayaan budaya yang luar biasa.
Berdasarkan data Database Pokok Kebudayaan (Dapobud), Maluku Utara menyimpan 854 Cagar Budaya dan Objek Diduga Cagar Budaya yang tersebar di kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut, 67 di antaranya telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dengan rincian 1 Cagar Budaya Peringkat Kota/Kabupaten, 18 Cagar Budaya Peringkat Provinsi, dan 2 Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Baca juga: 5 Fakta Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob, Viral Kapolri Turun Tangan, Respons Istana dan Gojek
Data ini disampaikan langsung oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXI, Winarto, dalam kegiatan Sarasehan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun 2025.
Sarasehan digelar di Bela Hotel Ternate, Kamis (28/8/2025) malam.
Sarasehan dibuka oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, dengan tema 'Semangat Memajukan Kebudayaan Melalui Penetapan Cagar Budaya (CB) dan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI)'.
Winarto menuturkan, keberadaan ratusan cagar budaya itu menunjukkan bahwa Maluku Utara bukan sekadar memiliki kekayaan alam, tetapi juga menyimpan rekam jejak sejarah panjang dan tradisi yang berlapis.
Mulai dari peninggalan arkeologi, situs bersejarah, hingga warisan budaya tak benda yang hidup dalam keseharian masyarakat.
"Angka 854 itu baru yang tercatat, namun kami meyakini jumlah sebenarnya bisa lebih banyak. Masih banyak warisan budaya di Maluku Utara yang belum terinventarisasi, belum terdokumentasi, bahkan belum diajukan untuk penetapan resmi," ujarnya.
Ia berharap, tahun 2025 bisa menjadi momentum penting bagi Maluku Utara untuk menambah daftar Cagar Budaya peringkat nasional, sebagai pengakuan terhadap nilai sejarah dan peran penting daerah ini dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Selain Cagar Budaya, Maluku Utara juga memiliki 187 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), 64 di antaranya sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI).
Salah satunya adalah Tari Cakalele, tarian perang khas Maluku Utara yang juga menjadi warisan budaya bersama dengan Maluku dan Sulawesi Utara.
"Cakalele hanyalah satu contoh. Masih banyak ekspresi budaya, mulai dari bahasa daerah, makanan tradisional, hingga ritual adat yang sebenarnya layak untuk diusulkan menjadi WBTBI. Ini PR kita bersama," tambah Winarto.
Dalam pemaparannya, Winarto menekankan pelestarian kebudayaan tidak bisa hanya ditanggung pemerintah, ada peran yang harus dijalankan bersama dengan akademisi dan masyarakat.
Pemerintah, kata Winarto, menjaga dan melestarikan secara fisik cagar budaya, termasuk renovasi dan perawatan situs. Akademisi, melakukan penelitian, pendokumentasian, dan kajian ilmiah untuk memperkuat data dan nilai kebudayaan.
| Pemda, BPK Wilayah XXI dan Pelaku Budaya Bicara Tenun Halmahera Barat: "Ini Harus Terus Ada" |
|
|---|
| BPK Wilayah XXI dan NoDjes Perkuat Kapasitas Komunitas Seni di Maluku Utara Lewat Workshop |
|
|---|
| Ini Rangkaian Kegiatan Sarasehan Kebudayaan Maluku Utara 2025 |
|
|---|
| Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
|
|---|
| Peringati Hari Purbakala ke 112, BPK Wilayah 21 Gelar Baksos di Benteng Oranje Ternate |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Cagar-budaya-Winarto.jpg)