Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPK Wilayah XXI Malut

Ini Rangkaian Kegiatan Sarasehan Kebudayaan Maluku Utara 2025

Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXI menggelar Sarasehan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 di Bela Hotel Ternate

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Mela Sjah
SARASEHAN: Pemaparan materi oleh Surya Helmi, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) di kegiatan kegiatan Sarasehan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 yang digelar di Bella Hotel Ternate, Kamis (28/8/2025) malam. Acara yang dibuka oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, tersebut mengangkat tema 'Semangat Memajukan Kebudayaan Melalui Penetapan Cagar Budaya (CB) dan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI)', Jumat (29/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXI menggelar Sarasehan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 di Bela Hotel Ternate, Kamis malam (28/8/2025).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kebudayaan sebagai identitas dan jati diri bangsa.

Sarasehan kali ini mengusung tema "Semangat Memajukan Kebudayaan Melalui Penetapan Cagar Budaya (CB) dan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI)".

Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Sabtu 30 Agustus 2025, Kekayaan Monyet Mengalir Deras

Sarasehan dihadiri oleh akademisi, pegiat budaya, tokoh adat, serta perwakilan Dinas Kebudayaan dari seluruh kabupaten/kota se-Maluku Utara.

Kegiatan ini menjadi momentum penguatan kolaborasi lintas sektor dalam pemajuan kebudayaan daerah.

Materi dan Rangkaian Kegiatan Jumat 29 Agustus 2025

Rangkaian sarasehan pada hari kedua menghadirkan berbagai paparan penting seputar pelestarian budaya, dengan rincian sebagai berikut:

1. Sosialisasi Tim Ahli Cagar Budaya & Tenaga Ahli Pelestari CB

Pemaparan peran dan fungsi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Standar kompetensi tenaga ahli dalam proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan objek sebagai Cagar Budaya, Pentingnya pelibatan ahli dalam pelestarian fisik maupun nilai sejarah.

2. Alur Pengusulan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)

Tahapan inventarisasi WBTB di daerah, Proses verifikasi dan validasi oleh tim daerah dan pusat, Mekanisme pengajuan ke Kementerian untuk penetapan secara nasional.

3. Presentasi Program Strategis

a. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXI
b. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara
c. Dinas Kebudayaan Kota Ternate

Strategi pemajuan kebudayaan daerah, Penguatan basis data budaya. Rencana sinergi pelestarian antar instansi.

4. Presentasi Daerah: Sesi I

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved