Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Banding Sejumlah Putusan Sengketa Pilkades, Lalubi Sudah Inkra

Upaya hukum yang dilakukan sejumlah mantan Calon Kepala Desa (Cakades) pada Pilkades 2022 lalu di Halmahera Selatan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan Rusdi Hasan ketika menjelaskan upaya hukum banding yang diambil Pemkab atas putusan PTUN Ambon dalam sengketa Pilkades 2022, Rabu (11/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Upaya hukum yang dilakukan sejumlah mantan Calon Kepala Desa (Cakades) pada Pilkades 2022 lalu di Halmahera Selatan, nampaknya bakal berlangsung panjang.

Bagaimana tidak, setelah berhasil memenangkan gugatan sengketa Pilkades di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon,  Maluku, mereka kembali diperhadapkan dengan upaya hukum lain yang diambil pemerintah daerah.

Dalam perkara ini, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik selaku tergugat, melalui tim hukumnya, resmi melayangkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, Sulawesi Utara.

Adapun para penggugat yang hasil putusannya dibanding adalah mantan Cakades Goro-Goro Sahril Rajak, Cakades Loleo Ngusu Elvis Kela, Cakades Fluk Imran Abdul Samad, Cakades Loid Muhdin M Saleh dan Cakades Gandasuli Muhdi Alisam.

Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan Rusdi Hasan menegaskan segala hal telah dipersiapkan dalam banding tersebut.

Baca juga: Kejari Halmahera Selatan Musnahkan 72 Jenis Barang Rampasan, Ada Sabu dan Ganja

Karena menurut dia, di pengadilan tingkat banding, ada tahapan uji bukti, fakta dan lain-lain.

“Prosesnya sama sepertu pengadilan tingkat pertama, yaitu PTUN Ambon,” katanya, Rabu (11/10/2023).

Rusdi mengaku, dari belasan gugatan yang dilayangkan manatan Cakades ke PTUN Ambon, baru 7 gugatan yang sudah ada putusan.

Hanya saja, satu diantaranya sudah inkra. Sedangkan satunya lagi, dibanding oleh penggugat karena kalah.

“Yang inkra itu Lalubi, sementara tawa dia naik banding lagi. Jadi kita juga persiapan lagi atas banding itu. Sementara yang lain masih berproses di PTUN ambon,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved