Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Daftar Pembagian 6 Dapil dan Alokasi Jumlah Kursi DPRD Kota Depok di Pemilu 2024

Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Kota Depok terbagi menjadi enam daerah pemilihan (dapil) di Pemilu 2024 dengan jumlah alokasi kursi 50.

Tribun Jakarta
Kantor DPRD Kota Depok-Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Kota Depok terbagi menjadi enam daerah pemilihan (dapil) di Pemilu 2024 dengan jumlah alokasi kursi 50. 

TRIBUNTERNATE.COM-Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Kota Depok terbagi menjadi enam daerah pemilihan (dapil) di Pemilu 2024. Untuk jumlah alokasi kursi yang tersedia sebanyak 50.

Pembagian dapil dan jumlah kursi ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi jumlah kursi DPR/DPRD provinsi, kabupaten/kota untuk Pemilu 2024.

Berikut rincian jumlah kursi dan pembagian enam Dapil DPRD Kota Depok :

Dapil Kota Depok 1 (6 kursi), meliputi Pancoran Mas.

Dapil Kota Depok 2 (9 kursi), meliputi Limo, Beji, Cinere.

Dapil Kota Depok 3 (6 kursi), meliputi Cimanggis

Dapil Kota Depok 4 (6 kursi), meliputi Sukmajaya

Dapil Kota Depok 5 (11 kursi), meliputi Cilodong dan Tapos

Dapil Kota Depok 6 (12 kursi), meliputi Sawangan, Cipayung dan Bojongsari.

Tahapan Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada tahun 2024. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui hingga pelantikan.

Tahapan dalam pemilu sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Sesuai dengan pasal 3, berikut ini tahapan Pemilu 2024:

a. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;

b. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved