Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

6 Faktor Penyebab Pelamar CPNS 2023 Tak Lolos Seleksi Administrasi, Salah Satunya Berbuat Curang

Pelamar tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS yang akan diumumkan mulai Minggu, 15 Oktober 2023 hingga Rabu, 18 Oktober 2023.

Tribunnews.com
ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 

TRIBUNTERNATE.COM - Seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 telah ditutup Rabu (11/10/2023) lalu.

Kini, para pelamar tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS yang akan diumumkan mulai Minggu, 15 Oktober 2023 hingga Rabu, 18 Oktober 2023.

Peserta CPNS 2023 yang dinyatakan lolos maka berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sementara, peserta yang dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan sanggah dengan mematuhi ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam menanti pengumuman hasil seleksi administrasi, ada beberapa faktor yang menyebabkan pelamar CPNS 2023 tidak lolos.

Selengkapnya, simak beberapa penyebab tidak lolos seleksi administrasi CPNS.

1. Tidak Memenuhi Syarat Seleksi CPNS 2023

Semua peserta CPNS 2023 wajib memenuhi syarat pendaftaran sesuai instansi yang dilamar.

Peserta yang tidak memenuhi persyaratan maka akan gagal dalam seleksi administrasi.

2. Pernah Curang pada Seleksi CASN

Peserta CPNS 2023 yang terbukti curang akan gagal dalam seleksi administrasi.

Selain itu, peserta CPNS yang curang akan dilarang untuk mendaftar seleksi CASN selanjutnya.

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 Diumumkan Mulai Hari Ini, Simak Link Cara Mengeceknya

Baca juga: Tinggal Tunggu Pengumuman, Ini Tanda Kamu Lolos Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 atau Tidak

Baca juga: Mengenal Materi TWK dalam Tes SKD CPNS 2023, Lengkap dengan 10 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya

3. Pernah Mengundurkan Diri pada Seleksi CASN

Peserta CPNS 2023 akan dinyatakan gagal lolos seleksi administrasi jika pernah mengundurkan diri setelah diterima menjadi PNS pada seleksi CASN sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved