Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

DPRD Maluku Utara Resmi Tutup Masa Persidangan ke III

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi konstitusionalnya, dewan dihadapkan dengan setumpuk kewajiban selaku wakil rakyat

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
SIDANG: Kantor DPRD Maluku Utara. DPRD Maluku Utara resmi tutup masa persidangan ke III, Senin (17/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - DPRD Maluku Utara resmi menutup masa persidangan III (tiga) tahun sidang 2022-2023, bertempat di ruang paripurna kantor DPRD Maluku Utara, Senin (16/10/ 2023) kemarin.

Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, M Rahmi Husen pada saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan.

Selama masa persidangan III tahun sidang 2022/2023, dewan telah berupaya melaksanakan Fungsi, Tugas, dan Wewenang.

Sebab, hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu.

Baca juga: Personil Polres Pulau Taliabu Siap Amankan Pelaksanaan HKG PKK ke-51

Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Penganggaran, dan Fungsi Pengawasan.

"Dalam melaksanakan tugas dan fungsi konstitusionalnya, dewan dihadapkan dengan setumpuk kewajiban selaku wakil rakyat."

"Dengan terus berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana disebutkan, "ucapnya.

Untuk itu, dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah, dewan sedang melakukan pembicaraan pembahasan tingkat satu Rancangan Perda (Ranperda).

Yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda), maupun di luar Propemperda tahun 2023.

Lanjutnya, melalui alat kelengkapan Komisi I sedang membahas 1 Ranperda, Komisi II membahas 4 Ranperda.

Komisi III membahas 1 Ranperda, dan Komisi IV membahas 1 Ranperda.

"Demikian pula Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) sedang membahas 8 Ranperda, "jelasnya.

Disamping itu, ia juga mengharapkan atensi dan kerjasama kepada pimpinan dan anggota Komisi-komisi.

Serta Bapemperda dalam masa persidangan ke-1 ini sebelum tahun anggaran 2023 berakhir.

Olehnya itu, semua Ranperda yang menjadi tanggungjawab Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved