Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

DPRD Maluku Utara Resmi Tutup Masa Persidangan ke III

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi konstitusionalnya, dewan dihadapkan dengan setumpuk kewajiban selaku wakil rakyat

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
SIDANG: Kantor DPRD Maluku Utara. DPRD Maluku Utara resmi tutup masa persidangan ke III, Senin (17/10/2023). 

Dapat menyelesaikan pembahasan dan disahkannya, menjadi Perda sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dalam melaksanakan Fungsi Pengawasan, dewan melalui alat kelengkapan intens melakukan rapat-rapat dengan instansi terkait."

"Sesuai dengan bidang tugasnya dan melakukan kunjungan atau peninjauan langsung ke lapangan di Kabupaten dan Kota, "katanya.

Selain itu, pihaknya banyak menerima aspirasi masyarakat, baik berupa surat maupun penyampaian langsung.

Yang antara lain berisi keinginan untuk membangun, pengaduan maupun saran dan kritik.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, kata dia sebagian aspirasi itu telah ditindaklanjuti melalui Komisi-komisi.

Baik dengan meminta penjelasan dari instansi terkait, meninjau ke lapangan atau membuat rekomendasi kepada gubernur untuk penyelesaiannya.

"Begitu juga dalam pelaksanaan Fungsi Penganggaran dalam masa persidangan III, "terangnya.

Sementara itu, pihaknya telah membahas dan menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara.

"Saat ini dewan melalui Badan Anggaran (Banggar) sedang membahas Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2024, "ungkapnya.

Ia menambahkan terkait sejumlah hasil evaluasi kegiatan DPRD Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan melalui Alat Kelengkapan Dewan atau AKD.

Sebagai berikut, Rapat Paripurna DPRD sebanyak 41 kali, Rapat Pimpinan DPRD 3 kali, dan Rapat Komisi I 10 kali.

Baca juga: TPAD Pemprov Maluku Utara Pangkas Anggaran Kegiatan Gubernur dan Wagub

Sedangkan, Rapat Komisi II 13 kali, Rapat Komisi III 26 kali, Rapat Komisi IV 24 kali, Rapat Banmus 6 kali.

Rapat Bapemperda 6 kali, Rapat Banggar 12 kali, Rapat Badan Kehormatan 3 kali, serta Rapat Pansus LHP BPK sebanyak 21 kali.

"Produk dewan yang dihasilkan selama masa persidangan III tahun sidang 2022/2023, berjumlah 6 keputusan DPRD, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved