Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Utara

Hingga Oktober 2023, Gaji 13 ASN dì Halmahera Utara Belum Dibayar, Uangnya Kemana?

Gaji 13, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dì Halmahera Utara belum juga terbayarkan hingga saat ini.

|
Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tampak depan Kantor Bupati Halmahera Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO- Gaji 13, Pegawai Negeri Sipil (PNS),  dì Halmahera Utara belum juga terbayarkan hingga saat ini.

Padahal, sudah masuk bulan ke 10 tahun 2023.

Mirisnya lagi, Bupati Frans Manery  dan Wakilnya Muhlis Tapi-tapi tak menyampaikan apa-apa perihal penundaan pembayaran gaji 13 ini.

“Kondisi ini baru pertama kali terjadi sejak kabupaten ini berdiri. Mohon segera dibayar hak-hak kami,”keluh salah satu ASN yang enggan namanya dipublis, Selasa (17/10/2023).

Bukan itu saja menurut dia, selain gaji 13, Tambahan Tunjangan Penghasilan (TPP) mereka juga masuk  9 bulan berjalan ini  pun tak  kunjung ada kejelasan. 

“ TPP sudah masuk 9 bulan ini tak dibayar. Saya mau tanya kapan dibayar? Tolong pahami kondisi kami. Sebab sampai sekarang tak ada informasi apa-apa,” ucapnya.

Menanggapi  ini, Ketua Komisi I DPRD Halmahera Utara Sahril Hi Rauf, mendesak Pemda agar  segera membayar hak-hak ASN yang selama ini tertunda.

Menurutnya, gaji 13 dan TPP itu wajib dibayarkan.

Karena itu, Pemda harus punya skema belanja yang terukur.

“Pemda dalam hal Kabankeu segera buat pemetaan realisasi pembayaran. Artinya dalam bulan ini  sudah harus di bayarkan.Jangan lagi tunda karena selain beban Kasda  bertambah mereka yang punya hak  sangat membutuhkannya,”tegasnya.

Baca juga: Bukan Hanya THR, Pemda Halmahera Utara Juga Belum Bayar TPP ASN hingga Gaji TKD

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Halmahera Utara, Mahmud Lasidji saat dikonfirmasi melalui telpon genggam perihal ini nomornya diluar jangkauan.

Sebagai informasi, dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji 13 akan cair mulai Juni 2023.

"Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," katanya dalam konferensi pers virtual terkait THR dan Gaji ke-13, Rabu (29/3/2023).

Adapun, besaran  gaji ke-13 PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved