Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Utara

Hingga Oktober 2023, Gaji 13 ASN dì Halmahera Utara Belum Dibayar, Uangnya Kemana?

Gaji 13, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dì Halmahera Utara belum juga terbayarkan hingga saat ini.

|
Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tampak depan Kantor Bupati Halmahera Utara 

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2023

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000,00 juta.

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000,00 juta.

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000,00 juta.

d. Anggota: Rp18.340.000,00 juta.

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000,00 juta.

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000,00 juta.

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000,00 juta .

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000,00 juta.


Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/ sederajat:

1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.219.000,00 juta.

2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.613.000,00 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved