Pemilu 2024
Putusan MK Dinilai Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Bakal Segera Dideklarasikan?
Waketum Gerindra tak menampik bahwa putusan MK menjadi pertimbangan Prabowo dan parpol di Koalisi Indonesia Maju untuk mengusung Gibran.
TRIBUNTERNATE.COM - Nama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, semakin ramai diperbincangkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).
Berdasarkan putusan MK ini, seseorang yang belum berusia 40 tahun diperbolehkan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, dengan syarat sudah berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Putusan MK pun dinilai membentangkan karpet merah sekaligus mempermulus jalan pria yang saat ini menjabat Wali Kota Solo itu untuk maju ke Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Diketahui, nama Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang akan menjadi calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto.
Sejauh ini, Gibran disebut telah menyelesaikan satu dari tiga tahap untuk bisa menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman di kediaman Ketua Umum Gerindra Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) sore.
Habiburokhman tak menampik bahwa putusan MK kemarin menjadi pertimbangan Prabowo dan para ketua umum partai politik (parpol) di KIM untuk mengusung Gibran.
"Itu akan menjadi pertimbangan beliau dan para ketum," kata Habiburokhman dikutip dari YouTube Kompas TV.
Menurutnya, ada tiga syarat yang membuat Gibran bisa diusung menjadi cawapres.
Syarat pertama ialah memenuhi regulasi dan ini sudah teratasi.
Kedua, menunggu persetujuan KIM dan Prabowo untuk mengusung putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Mengenai syarat yang kedua, Habiburokhman berujar, hal tersebut akan didiskusikan dalam satu-dua hari ini.
Ketika KIM sudah sepakat, baru mereka akan mencoba mengadakan pembicaraan dengan Gibran, soal apakah dirinya berkenan dicalonkan bersama Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.
"Jadi ada kan tiga hal, Gibran menjadi cawapres itu tiga hal," jelas Habiburokhman.
"Pertama, regulasi. Kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan ketum parpol pendukung menyetujui untuk mengusung. Ketiga, kalau yang bersangkutan berkenan."
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.