Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Edaran Bupati Taliabu Soal Penertiban Hewan Ternak Liar Diberlakukan, Haruna Masuku: Kami Akan Razia

Edaran Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus soal penertiban hewan ternak liar efektif diberlakukan per tanggal diterbitkan

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
EDARAN: Kasatpol PP Pulau Taliabu, Haruna Masuku saat memberikan keterangan disela-sela kerja, Rabu (18/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasatpol PP Pulau Taliabu, Haruna Masuku resmi mengumumkan.

Adanya edaran dari Bupati Pulau Taliabu nomor 3 tahun 2023, tenang penertiban hewan ternak liar.

Yang mana telah berlaku sejak dikeluarkan edaran tersebut, tertanggal 16 Oktober 2023.

Edaran tersebut pun telah diteruskan, ke seluruh Kecamatan dan Desa di Pulau Taliabu.

Baca juga: Profil Jordan Susanto,Atlet Proliga yang Tampil di Turnamen Volley Ball Wali Kota Cup II 2023 Tidore

Karena itu Satpol PP Pulau Taliabu meminta, pemilik ternak dapat mengikuti edaran tersebut.

Guna mempertimbangkan keamanan lalu lintas, ketertiban umum, kebersihan kota/lingkungan dan kesehatan warga.

"Iya benar, sambil menunggu Perda, kami mengambil langkah untuk dibuat surat edaran, "ucapnya, Rabu (18/10/2023).

Apalagi, lanjutnya, tinggal menghitung hari kegiatan HKG PKK ke 51 tingkat Provinsi Maluku Utara, akan diselenggarakan di Pulau Taliabu.

Sehingga hal tersebut akan menjadi penilaian para kontingen HKG PKK ke 51 dari luar daerah, yang mana Pulau Taliabu sendiri menjadi tuan rumah.

Untuk itu, pihaknya akan berupaya agar seluruh hewan ternak yang berkeliaran dapat dikandangkan dari sekarang.

Kemudian langkah yang diambil terlebih dahulu adalah, melakukan inventarisasi pemilik ternak yang ada.

"Selanjutnya kami akan sosialisasikan edaran ini untuk disampaikan, dan disitulah kami bangun kesepakatan bersama mereka, "imbuhnya.

Berikut 4 poin mengenai penertiban hewan ternak liar

1. Bagi pemilik hewan ternak sapi, kerbau, kuda dan kambing yang sampai saat ini.

Masih dilepas berkeliaran di perumahan warga, jalan umum, lapangan, dan tempat strategis lainnya agar dapat dikandangkan.

Baca juga: Minum Captikus, Tiga Pemuda di Ternate Diringkus, Warga Diminta Hubungu Nomor Ini Jika Kedapatan

2. Batas waktu toleransi bagi pemilik hewan ternak liar yaitu sampai dengan tanggal 20 Oktober 2023.

3. Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) untuk melakukan razia penertiban.

4. Meneruskan surat edaran ini kepada seluruh jajaran instansi dibawahnya, sampai dengan unit organisasi terkecil. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved