Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

MenpanRB Tegaskan Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berlangsung Transparan dan Akuntabel

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memastikan seleksi CPNS dan PPPK transparan.

YouTube Sekretariat Presiden
Abdullah Azwar Anas resmi menjadi Menpan RB menggantikan Tjahjo Kumolo setelah dilantik Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/9/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM -  Proses seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 masih berlangsung, dan kini memasuki tahapan pengumuman hasil administrasi.

Diketahui, seleksi CASN 2023 kali ini mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 telah ditutup Rabu (11/10/2023) lalu.

Saat ini, proses seleksi memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 sejak Minggu hingga Rabu, (15-18/10/2023).

Pemerintah Tegaskan Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Transparan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memastikan seleksi CPNS dan PPPK ini tidak memungkinkan adanya celah kecurangan.

Sebab, seleksi CPNS dan PPPK berbasis Computer Assisted Test (CAT), di mana nilai langsung terlihat di monitor sehingga peserta bisa langsung melihat nilainya.

"Kami memastikan seleksi ini tidak ada celah kecurangan, transparan, dan akuntabel. Penggunaan CAT ini salah satu bentuk digitalisasi seleksi calon ASN" ujar Anas, Selasa (17/10/2023), dikutip dari laman menpan.go.id.

Anas mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa seleksi CASN kini tidak lagi bisa ada ‘titip menitip’.

"Kalau ditemukan adanya indikasi kecurangan dari pihak mana pun, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Anas.

Selain itu, Kementerian PANRB tidak terafiliasi dengan tempat pelatihan atau bimbingan belajar mana pun.

Sehingga masyarakat dapat mengakses informasi mengenai CASN melalui situs resmi dan media sosial Kementerian PANRB, BKN, serta instansi terkait lainnya.

Baca juga: 3 Contoh Kalimat Sanggahan di Masa Sanggah Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023

Baca juga: Mengenal Lebih Detail Perbedaan CPNS dan PPPK, dari Besaran Gaji, Hak Cuti, hingga Hak Pensiun

Masa Sanggah Bukan untuk Memperbaiki Kesalahan Input Berkas oleh Pelamar 

Pemerintah memberikan waktu masa sanggah hingga pada 19-21 Oktober 2023.

Saat masa sanggah, pelamar mempunyai kesempatan menyanggah sebanyak 1 kali.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved