CPNS 2023
MenpanRB Tegaskan Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berlangsung Transparan dan Akuntabel
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memastikan seleksi CPNS dan PPPK transparan.
TRIBUNTERNATE.COM - Proses seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 masih berlangsung, dan kini memasuki tahapan pengumuman hasil administrasi.
Diketahui, seleksi CASN 2023 kali ini mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 telah ditutup Rabu (11/10/2023) lalu.
Saat ini, proses seleksi memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 sejak Minggu hingga Rabu, (15-18/10/2023).
Pemerintah Tegaskan Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Transparan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memastikan seleksi CPNS dan PPPK ini tidak memungkinkan adanya celah kecurangan.
Sebab, seleksi CPNS dan PPPK berbasis Computer Assisted Test (CAT), di mana nilai langsung terlihat di monitor sehingga peserta bisa langsung melihat nilainya.
"Kami memastikan seleksi ini tidak ada celah kecurangan, transparan, dan akuntabel. Penggunaan CAT ini salah satu bentuk digitalisasi seleksi calon ASN" ujar Anas, Selasa (17/10/2023), dikutip dari laman menpan.go.id.
Anas mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa seleksi CASN kini tidak lagi bisa ada ‘titip menitip’.
"Kalau ditemukan adanya indikasi kecurangan dari pihak mana pun, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Anas.
Selain itu, Kementerian PANRB tidak terafiliasi dengan tempat pelatihan atau bimbingan belajar mana pun.
Sehingga masyarakat dapat mengakses informasi mengenai CASN melalui situs resmi dan media sosial Kementerian PANRB, BKN, serta instansi terkait lainnya.
Baca juga: 3 Contoh Kalimat Sanggahan di Masa Sanggah Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023
Baca juga: Mengenal Lebih Detail Perbedaan CPNS dan PPPK, dari Besaran Gaji, Hak Cuti, hingga Hak Pensiun
Masa Sanggah Bukan untuk Memperbaiki Kesalahan Input Berkas oleh Pelamar
Pemerintah memberikan waktu masa sanggah hingga pada 19-21 Oktober 2023.
Saat masa sanggah, pelamar mempunyai kesempatan menyanggah sebanyak 1 kali.
CPNS
CPNS 2023
PPPK
Abdullah Azwar Anas
Calon Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja
Wajib Diperhatikan! 7 Catatan Penting dalam Mengisi DRH NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKB CAT CPNS 2023, Kenali Bobot Nilai dan Ketentuan Integrasinya dengan Nilai SKD |
![]() |
---|
Tata Tertib Ujian SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, serta 10 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
10 Contoh Soal Terbaru untuk Ujian SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.