Halmahera Timur
Pemkab Halmahera Timur Terbitkan Perbub, Di Mana PNS dan PPPK Wajib Beli Beras Petani Lokal
PNS dan PPPK di Halmahera Timur diwajibkan membeli beras dari petani lokal, sebab hal itu diikat dengan Peraturan Bupati (Perbup)
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
KEBIJAKAN: Sekda Pemkab Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana diikat dengan Perbup, seluruh pegawai diwajibkan membeli beras dari petani lokal, yang efektifnya Januari 2024, Kamis (19/10/2023).
Seraya menambahkan, Pemkab Halamhera Timur melalui BUMD akan memasarkan beras sisa dari 3.980 ton.
Baca juga: Tinggal Menunggu Waktu untuk Pemprov Maluku Utara Tetapkan Sering Anggaran Pilkada 2024
Ke perusahaan-perusahaan untuk menjadi material konsumsi wajib, bagi perusahaan.
"BUMD yang akan membeli beras, dengan harga beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)."
"Sehingga mendongkrak nilai tukar petani, nantinya BUMD yang akan menyalurkan ke setiap perusahaan, "pungkasnya. (*)
Berita Terkait:#Halmahera Timur
| Polisi Evakuasi Penumpang Speedboat yang Alami Mati Mesin di Perairan Wasile Tengah Halmahera Timur |
|
|---|
| Kajari Halmahera Timur yang Baru: Tidak Ada Ampun untuk Pelaku Korupsi |
|
|---|
| Ini Penyebab Turunnya Hasil Tangkapan Ikan Teri Nelayan Desa Subaim Halmahera Timur |
|
|---|
| Kolaborasi Pemkab Haltim dan Bank Maluku Malut Launching Aplikasi Pembayaran Pajak Online |
|
|---|
| Program PTSL 2025: ATR/BPN Halmahera Timur Terbitkan 400 Sertipikat Tanah, Tahun Depan Target 1000 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pemkab-Halmahera-Timur-Siap-Perbaiki-Pelayanan-Pendidikan-dan-Kesehatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.