Halmahera Timur
Pemkab Halmahera Timur Terbitkan Perbub, Di Mana PNS dan PPPK Wajib Beli Beras Petani Lokal
PNS dan PPPK di Halmahera Timur diwajibkan membeli beras dari petani lokal, sebab hal itu diikat dengan Peraturan Bupati (Perbup)
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
KEBIJAKAN: Sekda Pemkab Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana diikat dengan Perbup, seluruh pegawai diwajibkan membeli beras dari petani lokal, yang efektifnya Januari 2024, Kamis (19/10/2023).
Seraya menambahkan, Pemkab Halamhera Timur melalui BUMD akan memasarkan beras sisa dari 3.980 ton.
Baca juga: Tinggal Menunggu Waktu untuk Pemprov Maluku Utara Tetapkan Sering Anggaran Pilkada 2024
Ke perusahaan-perusahaan untuk menjadi material konsumsi wajib, bagi perusahaan.
"BUMD yang akan membeli beras, dengan harga beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)."
"Sehingga mendongkrak nilai tukar petani, nantinya BUMD yang akan menyalurkan ke setiap perusahaan, "pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Halmahera Timur
50 Peserta Ikut Pelatihan Potensi SAR di Halmahera Timur |
![]() |
---|
Nelayan Desa Soasangaji Halmahera Timur yang Dilaporkan Hilang Saat Memancing Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Jafar Sukur, Nelayan Desa Soasangaji Halmahera Timur Dilaporkan Hilang Saat Memancing |
![]() |
---|
Jabat Kapolres Ciamis, Ini Prestasi yang Diraih AKBP Hidayatullah saat Pimpin Polres Halmahera Timur |
![]() |
---|
Jabat Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Siap Tuntaskan Kasus-kasus yang Tertunggak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.