Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

Pemkab Halmahera Timur Terbitkan Perbub, Di Mana PNS dan PPPK Wajib Beli Beras Petani Lokal

PNS dan PPPK di Halmahera Timur diwajibkan membeli beras dari petani lokal, sebab hal itu diikat dengan Peraturan Bupati (Perbup)

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
KEBIJAKAN: Sekda Pemkab Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana diikat dengan Perbup, seluruh pegawai diwajibkan membeli beras dari petani lokal, yang efektifnya Januari 2024, Kamis (19/10/2023). 

Seraya menambahkan, Pemkab Halamhera Timur melalui BUMD akan memasarkan beras sisa dari 3.980 ton.

Baca juga: Tinggal Menunggu Waktu untuk Pemprov Maluku Utara Tetapkan Sering Anggaran Pilkada 2024

Ke perusahaan-perusahaan untuk menjadi material konsumsi wajib, bagi perusahaan.

"BUMD yang akan membeli beras, dengan harga beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)."

"Sehingga mendongkrak nilai tukar petani, nantinya BUMD yang akan menyalurkan ke setiap perusahaan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved