Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Penyaluran BLT Tidak Tepat Sasaran, Usman Sidik Perintah Inspketorat Halmahera Selatan Audit DD Waya

Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik mendapat sejumlah laporan warga ketika berkunjung ke desa Waya

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate. com
PERINTAH: Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik (kopiah putih) ketika menyapa warga dalam kunjungannya, Kamis (19/20/2023). Ia memerintahkan Inspektorat mengaudit DD Waya, Mandioli Utara, gegara penyaluran BLT tidak tepat sasaran. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik mendapat sejumlah laporan warga ketika berkunjung ke desa Waya, Mandioli Utara, Kamis (19/10/2023).

Salah satu laporan yang diterima, adalah menyangkut penyaluran BLT tahun 2023. Warga menyebut, sebagian besar penerima BLT merupakan keluarga dan orang-orang terdekat Kepala Desa (Kades) Waya Mas’ud Laeta.

“Torang (kami) sudah lama ini tidak lagi dapat bantuan dari pemerintah desa. Saat ini yang dapat, kebanyakan kaur pemerintah desa dan orang dekat Kades,” ujar warga desa Waya, Sariani.

Selain BLT, warga juga mengeluhkan pembangunan di desa Waya. Menurut mereka,  pencairan Dana Desa (DD) 2023 ini belum ada kegiatan fisik.

Menanggapi hal itu, Usman Sidik menegaskan bakal membekukan penerintah desa Waya apabila ada bukti pelanggaran dalam pemggunaan DD.

"Masyarakat harus diperhatikan. Jangan buat mereka menderita akibat kebijakan yang tidak bagus," imbuhhya.

Baca juga: Iswan Hasyim Menolak Jadi Calon Wakil Bupati Halmahera Selatan, Maunya Nomor Satu

Orang nomor satu di lingkup Pemkab Halmahera Selatan itu pun memerintahkan Isnperktorat agar mengaudit DD Waya tahun 2023.

Pasalnya ia menduga ada konspirasi dibalik penyaluran BLT dan realisasi DD untuk kegiatan fisik yang belum terlaksana.

"Apabila ditemukan banyak pelanggran dan temuan penggunaan dana desa tidak sesuai prosedur, maka akan kita berikan sanksi tegas berupa ganti rugi hingga proses hukum.”

“Karena, masa jabatan kepala desa ini akan berakhir pada 31 Oktober tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved