Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tersangka Korupsi Dana Covid Ditahan

Ini Identitas Tiga ASN di Ternate yang Jadi Tahanan Jaksa dalam Dugaan Kasus Korupsi Dana Vaksin

Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi anggaran vaksin Covid-19 TA 2021-2022.

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 tahun 2021-2022 yang ditahan Kejari Ternate, Jumat (20/10/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Tiga orang berstatus sebagai Aperatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate ditahan penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari  Ternate.

Mereka ditetapkan  tersangka dalam kasus dugaan Korupsi anggaran vaksin Covid-19 TA 2021-2022.

Ketiganya yaitu, mantan Kasubag Keuangan AD alias Hartati.

Kemudian, mantan Bendahara Dinas Kesehatan F alias Fatimah.

Hingga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi.

Dimana Andi sendiri merupakan salah satu pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Yang mana ia merangkap dua PPK, yakni vaksinasi dan covid yang masing-masing melekat di Dinkes dan BPBD.

Baca juga: Peringati Hari Santri Nasional 2023, Polda Maluku Utara Berbagi Bersama Pondok Pesantren

Kajari Ternate, Abdullah melalui Kasi Intel, Aan Syaeful Anwar menyebut.

Para tersangka pada hari ini resmi ditahan penyidik.

“Sebelumnya tadi kita tahan mereka lebih dulu jalani pemeriksaan kesehatan,” ucapnya, Jumat (20/10/2023).

Dia juga menyebut, mereka langsung digiring ke LPP dan Rutan Ternate dengan mobil Operasional Kejaksaan.

Penahanan ketiga orang  ini, setelah berstatus tersangka.

“Mereka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 08 November 2023,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved