Tersangka Korupsi Dana Covid Ditahan
Ini Identitas Tiga ASN di Ternate yang Jadi Tahanan Jaksa dalam Dugaan Kasus Korupsi Dana Vaksin
Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi anggaran vaksin Covid-19 TA 2021-2022.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Tiga orang berstatus sebagai Aperatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate ditahan penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate.
Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi anggaran vaksin Covid-19 TA 2021-2022.
Ketiganya yaitu, mantan Kasubag Keuangan AD alias Hartati.
Kemudian, mantan Bendahara Dinas Kesehatan F alias Fatimah.
Hingga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi.
Dimana Andi sendiri merupakan salah satu pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Yang mana ia merangkap dua PPK, yakni vaksinasi dan covid yang masing-masing melekat di Dinkes dan BPBD.
Baca juga: Peringati Hari Santri Nasional 2023, Polda Maluku Utara Berbagi Bersama Pondok Pesantren
Kajari Ternate, Abdullah melalui Kasi Intel, Aan Syaeful Anwar menyebut.
Para tersangka pada hari ini resmi ditahan penyidik.
“Sebelumnya tadi kita tahan mereka lebih dulu jalani pemeriksaan kesehatan,” ucapnya, Jumat (20/10/2023).
Dia juga menyebut, mereka langsung digiring ke LPP dan Rutan Ternate dengan mobil Operasional Kejaksaan.
Penahanan ketiga orang ini, setelah berstatus tersangka.
“Mereka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 08 November 2023,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.