Pilpres 2024
Tidak Apple to Apple, Pakar Bayangkan Gibran Debat dengan Mahfud MD: Prabowo Mending Pilih Yusril
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan setelah putusan MK yang menyebut individu di bawah 40 tahun boleh mencalonkan capres cawapres
Diketahui, hingga saat ini hanya Prabowo, bacapres 2024 yang belum mendeklarasikan bakal cawapresnya.
Sementara dua bacapres lain, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis.
Anies Baswedan resmi menggandeng Muhaimin Iskandar (Cak Imin), sedangkan Ganjar menggandeng Mahfud MD.
Sementara bakal cawapres Prabowo disebut mengerucut ke nama Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra, Gibran Rakabuming Raka, dan Kofifah Indar Parawansa.
Mahfud MD Tidak Suka Putusan MK
Mahfud MD menyinggung soal dalil di mana melibatkan Katua MK Anwar Usman sebagai paman dari Gibran.
Bagi Mahfud MD, putusan MK itu tidaklah benar.
"Saya tidak suka karena sudah bilang (putusan) itu tidak benar," kata Mahfud, Kamis (19/10/2023), dikutip dari YouTube Najwa Shihab.
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Najwa Shihab untuk mengutip isi wawancaranya dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam video bertajuk "[LIVE] Eksklusif, Strategi Ganjar - Mahfud | Mata Najwa".
Pakar hukum tata negara ini menyampaikan, secara teoritis, MK tidak boleh memutus permohonan terkait syarat usia capres dan cawapres karena MK bersifat negative legislator.
Mahfud pernah mengatakan bahwa ketentuan syarat usia capres-cawapres merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah untuk menentukannya.
Namun, di sisi lain, Mahfud mengingatkan bahwa setiap putusan MK bersifat final dan mengikat, suka atau tidak suka.
Oleh karena itu, mantan ketua MK ini menegaskan bahwa putusan MK tersebut salah tetapi mau tidak mau putusan itu sudah bersifat final.
"Iya salah, salah, secara fundamental, tapi secara fundamental ada dalil di kosntitusi, setiap putusan yang sudah inkrah itu tidak bisa dilawan," kata Mahfud.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini pun menyoroti Ketua MK Anwar Usman yang ikut menyidangkan perkara syarat usia capres-cawapres ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.