Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Polisi di Ternate Dilarang Unggah Foto Pose Jari Tertentu Jelang Pemilu 2024, No 6 Sering Dilakukan

Polisi di Kota Ternate dilarang mengunggah foto-foto berngan pose jari tertentu jelang Pemilu 2024

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polres Ternate
PEMILU: Wakapolres Ternate, Kompol Riki Arinanda saat memberikan arahan kepada anggotanya, Senin (23/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Wakapolres Ternate, Kompol Riki Arinanda menekankan kepada jajarannya.

Agar bisa mematuhi peraturan disiplin anggota Polri, hingga kode etik profesi jelang Pemilu 2024.

Larangan itu berdasarkan Keputusan Kapolri, dan ditindak lanjuti Kapolda hingga jajaran Polres di Maluku Utara.

Di mana dalam larangan itu, ada beberapa poin yang harus dipatuhi anggota.

Baca juga: KPU Tidore Tetapkan DCT untuk Pileg 2024 Tanggal 3 November

"Jadi anggota dilarang memposting foto diri, dengan pose tangan yang sekiranya menjadi simbol dukungan, "jelasnya, Senin (23/10/2023).

Dia juga mengaku, hal ini demi menjaga netralitas Polri. Bahkan foto yang terlanjur diunggah di media sosial.

Dengan pose yang berpotensi merujuk atau mengarah kepada Partai atau Paslon, diimbau untuk dihapus.

Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas aparat negara, dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Meski foto simbol jari dari petugas itu tidak memiliki motif dukungan politik, namun tetap harus dihindari.

Riki juga menjabarkan, anggota dilarang memberikan dukungan kepada Parpol Caleg.

Pose-pose dengan jari yang dilarang ddilakukan Polisi jelang Pemilu 2024
Pose-pose dengan jari yang dilarang ddilakukan Polisi jelang Pemilu 2024

Dilarang jadi pengusut tim sukses, dilarang mengunakan kewenangan dan keputusan demi kepentingan Politik.

Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi, guna kepentingan Politik.

Dilarang lakukan kampanye hitam, dilarang berikan informasi kepada siapapun terkait perhitungan suara.

Dilarang menjadi Panitia Pemilu, apabila ada anggota yang aktif dalam giat Politik, agar tidak mengunakan fasilitas dinas Polri.

Kemudian, anggota wajib tingkatkan pengawasan internal serta optimalkan giat deteksi dini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved