Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

KASN Minta Gubernur Maluku Utara Kembalikan Kadry La Etje ke Jabatan Karo Pengadaan Barang dan Jasa

KASN meminta Gubernur Maluku Utara untuk kembalikan Kadry La Etje ke kabatan sebelumnya yakni Karo Pengadaan Barang dan Jasa

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
Kepala BKD Maluku Utara, M Miftah Baay. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - BKD Maluku Utara baru menerima rekomendasi dari Komisi Aparat Sipil Negara (KASN).

Terkait dengan mutasi Kadri La Etje dari jabatan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Maluku Utara beberapa waktu lalu.

"Surat rekomendasi dari KASN kami telah terima, sehingga akan disampaikan ke Gubernur Maluku Utara, "kata Kepala BKD Maluku Utara, M Mifta Baay, Selasa (24/10/2023).

Rekomendasi KASN tersebut ditujukan pada Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Baca juga: Ini Harapan Gubernur Maluku Utara dalam Milad ke-70 SMA Negeri 1 Ternate

Sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), sehingga akan menyampaikan isi dari rekomendasi tersebut.

"Surat rekomendasi ditunjukkan ke Gubernur, sehingga besok (hari ini) saya sampaikan isi rekomendasi itu, "katanya.

Lanjutnya, rekomendasi KASN untuk mengembalikan posisi Kadri La Etje, pada jabatan sebelumnya tergantung Gubernur Maluku Utara.

"Saya hanya bawahan yang melaksanakan perintah atasan, jadi soal rekomendasi KASN menunggu arahan Gubernur, "jelasnya.

Sekedar diketahui, KASN kembali mengeluarkan rekomendasi ke Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), agar meninjau kembali Surat Keputusan.

Terkait pergantian Kadri La Etje dari Jabatan kepala Biro BPBJ Setda Maluku Utara.

Pasalnya pergantian tidak sesuai prosedur, hal ini berdasarkan Surat Rekomendasi KASN surat B-3962/JP.01/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.

Haaik klarifikasi yang dilakukan KASN, pada Pemprov Maluku Utara melalui Kepala BKD Maluku Utara.

Ditemukan mutasi Kadri La Etje, melalui rekomendasi KASN.

Selain itu, tidak dilakukan pemeriksaan secara tertulis sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved