Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tarik Retribusi PGB, Pemkab Halmahera Selatan Sasar Perusahaan Tambang di Obi

Pemkab Halmahera Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya menarik retribusi

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PENDAPATAN: Plt Kepala DPMPTSP Halmahera Selatan M Ichwan Iskandar ketika menjelaskan penarikan retribusi PGB, Selasa (24/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya menarik retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).

Hal ini dilakukan untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023, yang diproyeksikan sebanyak Rp 10 miliar.

"Di semester akhir ini kita betul-betul berupaya keras," kata Plt Kepala DPMPTSP Halmahera Selatan M Ichwan Iskandar, Selasa (24/10/2023)


Ichwan menyabut pihaknya akan fokus menarik retribusi PGB tersebut di dua peeusahaan tambang besar, yakni Harita Nickel dan PT Wanatiara Persada yang beroperasi di Pulau Obi.

Karena menurut dia, dua perusahaan itu sekarang ini sedang gencar malakukan pembuanganan dia area produksi nikel.

"Di sana kan pembangunan jalan terus, jadi memasuki akhir tahun ini kita fokus," jelasnya.

Baca juga: Ada Honorer Siluman Lulus Seleksi Adminstrasi P3K, Sejumlah Kapus di Halmahera Selatan Dipanggil

Ia pun mengaku sekarang ini hasil penarikan retribusi di DPMPTSP Halmahera Selatan baru mencapai Rp 300 juta lebih.

Jumlah ini, masih jauh dari target yang diberikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Hal ini, menurut Ichwan, karena Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang PGB tidak menyebutkan teknis menyangkut penarikan retribusi PGB.

Sehingga dilahirkan lagi Peraturan Bupati (Perbup) Halmahera Selatan Nomor 114 Tahun 2022 yang menjelaskan terkait teknis dan nilai penarikan retribusi PGB.

"Kita lambatnya di situ, karena harus menyesuaikan lagi dengan peraturan yang dibuat. Tapi kita optmis, di sisah waktu ini kita bisa capai 70 persen untuk penarikan retribusi PGB," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved