Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dua Terdakwa di Tidore Divonis Bersalah Akibat Edarkan Captikus

Ipda Suherlin menyebut pihaknya telah melakukan pengawalan terhadap dua terdakwa terlibat jual beli Miras yang diamankan anggota Polsek Oba Utara.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Dua terdakwa dalam kasus jual beli Miras divonis Pengadilan Soasio Tidore, Kamis (26/10/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kapolsek Oba Utara, Polresta Tidore, Ipda Suherlin menyebut pihaknya telah melakukan pengawalan terhadap dua terdakwa terlibat jual beli Miras yang diamankan anggota Polsek Oba Utara.

Keduanya menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di  Pengadilan Negeri Soa-Sio Tidore Kepulauan.

Dua terdakwa itu adalah Hikmat Hin Suratmu Gani dengan jumlah barang bukti sebanyak 35 kantong captikus dan Suwiklin Haya dengan barang bukti 36 kantong cap tikus.

“Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tipiring  tentang menyimpan minuman beralkohol tanpa izin yang sah di wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan,” jelas Ipda Suherlin, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Oknum Bacaleg di Maluku Utara Bakal Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Penggelapan

Kemudian kedua terdakwa  juga dikenakan denda  sebesar Rp. 30 juta.

Untuk terdakwa Hikmat Hin Suratmu Gani, apabila tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Suwiklin Haya, apabila tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan tujuh hari.

“Semoga dengan kejadian ini membuat efek jera yang lain. Kemudian apabila ada yang mengetahui penjual captikus agar sampaikan ke kami,” tandasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved