Dua Terdakwa di Tidore Divonis Bersalah Akibat Edarkan Captikus
Ipda Suherlin menyebut pihaknya telah melakukan pengawalan terhadap dua terdakwa terlibat jual beli Miras yang diamankan anggota Polsek Oba Utara.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Kapolsek Oba Utara, Polresta Tidore, Ipda Suherlin menyebut pihaknya telah melakukan pengawalan terhadap dua terdakwa terlibat jual beli Miras yang diamankan anggota Polsek Oba Utara.
Keduanya menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Soa-Sio Tidore Kepulauan.
Dua terdakwa itu adalah Hikmat Hin Suratmu Gani dengan jumlah barang bukti sebanyak 35 kantong captikus dan Suwiklin Haya dengan barang bukti 36 kantong cap tikus.
“Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tipiring tentang menyimpan minuman beralkohol tanpa izin yang sah di wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan,” jelas Ipda Suherlin, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Oknum Bacaleg di Maluku Utara Bakal Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Penggelapan
Kemudian kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp. 30 juta.
Untuk terdakwa Hikmat Hin Suratmu Gani, apabila tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Suwiklin Haya, apabila tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan tujuh hari.
“Semoga dengan kejadian ini membuat efek jera yang lain. Kemudian apabila ada yang mengetahui penjual captikus agar sampaikan ke kami,” tandasnya mengakhiri. (*)
APBD Perubahan 2025: Dispora Malut Fokus Prapopnas, Kewirausahaan Pemuda, dan Sport Center |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kebakaran Rumah Makan Pak RT di Ternate: Korban Luka hingga Kerugian |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran Rumah Makan Pak RT di Ternate: Ada Bunyi Ledakan dari Dapur |
![]() |
---|
Besok Unkhair Ternate Wisuda 1.153 Lulusan, Ini Daftar Wisudawan Terbaik |
![]() |
---|
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Kadis DLH dan PUPR Ternate, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.