Dua Terdakwa di Tidore Divonis Bersalah Akibat Edarkan Captikus
Ipda Suherlin menyebut pihaknya telah melakukan pengawalan terhadap dua terdakwa terlibat jual beli Miras yang diamankan anggota Polsek Oba Utara.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Kapolsek Oba Utara, Polresta Tidore, Ipda Suherlin menyebut pihaknya telah melakukan pengawalan terhadap dua terdakwa terlibat jual beli Miras yang diamankan anggota Polsek Oba Utara.
Keduanya menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Soa-Sio Tidore Kepulauan.
Dua terdakwa itu adalah Hikmat Hin Suratmu Gani dengan jumlah barang bukti sebanyak 35 kantong captikus dan Suwiklin Haya dengan barang bukti 36 kantong cap tikus.
“Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tipiring tentang menyimpan minuman beralkohol tanpa izin yang sah di wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan,” jelas Ipda Suherlin, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Oknum Bacaleg di Maluku Utara Bakal Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Penggelapan
Kemudian kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp. 30 juta.
Untuk terdakwa Hikmat Hin Suratmu Gani, apabila tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Suwiklin Haya, apabila tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan tujuh hari.
“Semoga dengan kejadian ini membuat efek jera yang lain. Kemudian apabila ada yang mengetahui penjual captikus agar sampaikan ke kami,” tandasnya mengakhiri. (*)
Ranperbup Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 Halsel Dibahas |
![]() |
---|
AP2T Akan Gelar Aksi di Polres dan Kantor Bupati Taliabu Senin Besok |
![]() |
---|
Taliabu Peduli Gaza Palestina Salurkan Donasi ke 8 Sebesar Rp 12.717.000 |
![]() |
---|
Jalan Rusak Pelabuhan Tamping Diperbaiki Warga, Bupati Taliabu Sashabilla Mus Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Alasan Lokasi Proyek Peningkatan RSUD Bobong Taliabu Dipindahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.