Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Menanti Tersangka Berikutnya, Kejari Ternate Periksa Mantan Kadinkes Nurbaity Radjabessy

Pidsus) Kejaksaan Negeri Ternate, kembali periksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Nurbaity Radjabessy.

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ternate, kembali periksa. Mantan kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Nurbaity Radjabessy, Jumat (27/10/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM-  Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ternate, kembali periksa mantan  Kepala  Dinas Kesehatan Kota Ternate, Nurbaity Radjabessy.

Ia diperiksa terkait dugaan pencairan anggaran vaksinasi Covid-19 Pemkot Ternate.

Adapun, total  anggaran vaksinasi Covid-19 tahun 2021-2022 tersebut sebesar  Rp 22 miliar.

Usai diperiksa, Nurbaity mengatakan, tak pernah menerima uang dari siapapun.

"Saya tidak pernah terima uang,"kata  Nurbaity usai diperiksa Jaksa, Jumat (27/10/2023).

Dalam kasus ini Ia mengaku tak  tahu apa-apa.

“Jadi setelah saya tanda tangan, uang itu ke bendahara. Mereka sudah bayar semua baru bikin laporan ke saya. Baru saya tanya sudah dibayarkan semua, mereka jawab semua sudah dibayarkan,"terangnya.

Baca juga: Promosikan Produk Unggulan Daerah, DJKI Kemenkumham Canangkan 2024 Tahun Indikasi Geografis

Disentil terkait anggaran makan minum, Nurbaity juga mengaku tidak tahu.

Pasalnya, anggaran itu ia tandatangani, masuk ke Bagian Keuangan, kemudian dicairkan ke pihak ketiga.

"Jadi saya sudah tidak tahu lagi soal anggaran. Pencairan itu semua dari bendahara," tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kejari telah menahan tiga tersangka.

Mereka adalah mantan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan HT alias Hartati, mantan Bendahara Dinas Kesehatan F alias Fatimah, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD A alias Andi.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved