Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Komisi Informasi Maluku Utara dan Bawaslu Morotai Audiensi Soal Pelayanan Informasi Publik

Audiensi Komisi Informasi Maluku Utara dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada lembaga penyelenggara Pemilu 2024 di Pulau Morotai

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
AUDENSI: Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara saat audiens dengan Bawaslu Pulau Morotai terkait kualitas pelayanan informasi publik, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNTERBATE.COM, MOROTAI - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publib, jelang Pemilu 2024.

Komisi Informasi Maluku Utara melakukan audiensi dengan Bawaslu Pulau Morotai, Selasa (31/10/2023).

Audensi di Kantor Bawaslu Pulau Morotai itu, menghadirkan Ketua Komuisi Informasi Maluku Utara, Abdul Aziz Marsaoly dan anggota.

Komisioner Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi Untung dan Mulkan Hi Sudin.

Baca juga: Komisi Informasi Pusat Ingatkan Kepala Desa se Morotai Betapa Pentingnya Keterbukaan Informasi

Ketua Komisi Informasi Maluku Utara, Abdul Aziz Marsaoly kepada Wartawan mengatakan.

Audiensi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman, kepada lembaga penyelenggara Pemilu 2024.

Tentang pentingnya keterbukaan informasi publik, sebagaimana Undang-undang nomor 14 tentang keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, jika saat saat ini ada lembaga publik beralasan bahwa, informasi masih tertutup.

Itu adalah lembaga kurang informasi, dan tidak membaca undang-undang. Karena saat ini, semua sudah dituntut untuk terbuka.

Audensi Komisi Informasi Maluku Utara dengan Bawaslu Pulau Morotai
Foto bersama pihak KI dan Komisioner Bawaslu Morotai bersama stafnya, bertempat di Kantor Bawaslu Morotai, Selasa (31/10/2024).

"Jadi kalau kita yang tertutup maka dengan sendirinya kita akan tertinggal itu prinsipnya,"katanya.

Abdul menerangkan, ada 4 jenis informasi, kategori menurut UU yaitu informasi setiap disediakan setiap saat."

"Informasi sediakan berkala, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan."

"Sehingga penyelenggara terutama Bawaslu dan KPU, wajib setiap saat membuka informasi."

"Atau mengupdate informasi baik yang diminta atau yang tidak diminta oleh publik.

"Kalau informasi berkala itu dia harus setiap tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun dibuka ke publik, "jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved