Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Mengenal Perbedaan Ujian SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2023: Passing Grade dan Apa yang Diujikan

Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para peserta/pelamar.

TribunJabar.id/Gani Kurniawan
ILUSTRASI Peserta Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Dalam Foto: Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Senin (27/9/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para peserta/pelamar.

Setelah seleksi administrasi, terdapat dua tahap ujian yang harus dilalui agar dapat menyandang status CPNS.

Yakni, ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), serta beberapa instansi yang mengadakan Seleksi Kepribadian dan Wawancara (SKPW) juga.

Perbedaan SKD dan SKB

- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS, tahapan selanjutnya adalah ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Ujian ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diadakan di berbagai lokasi di Indonesia yang sudah dipilih peserta saat mendaftar CPNS.

Dalam ujian SKD ini, para peserta akan menghadapi tiga subtes, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam tes tersebut, para peserta harus mencapai nilai passing grade atau ambang batas nilai yang telah ditetapkan oleh panitia agar bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Baca juga: Ketentuan Larangan bagi Peserta Ujian SKD CPNS 2023, Ini Jenis Barang yang Tak Boleh Dibawa

Baca juga: Solusi Lupa Password Akun SSCASN Saat akan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2023 dan PPPK

ILUSTRASI peserta tes ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK
ILUSTRASI peserta tes ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK (Tribunnews.com)

Baca juga: 6 Ketentuan Mencetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2023: Harus Di-print dengan Tinta Berwarna

Baca juga: Gambaran Ketentuan dan Aturan Berpakaian bagi Peserta Ujian SKD CPNS 2023 dan PPPK 2023

Berikut passing grade yang harus dicapai para peserta tes SKD

- Jumlah soal TWK: 30 butir soal

- Jumlah soal TIU: 35 butir soal

- Jumlah soal TKP: 45 butir soal

- Bobot soal TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak menjawab nilainya 0

- Bobot soal TKP: Nilai tertinggi 5 poin, namun opsi jawaban lain juga memiliki nilai secara menurun, yaitu 4, 3, 2, dan 1.

Jumlah soal keseluruhan tahapan SKD sebanyak 110 soal dan durasi pengerjaam 100 menit.

Baca juga: Bacaan Doa agar Dimudahkan Segala Urusan untuk Hadapi Ujian Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Baca juga: Setelah Lolos Seleksi Administrasi, Pelamar CPNS 2023 Bisa Ikuti Simulasi CAT BKN, Ini Link-nya

- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Selanjutnya ada tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nah di tes SKB ini, para peserta akan diuji dengan kemampuan dan keahlian para pelamar.

Tentunya, tes SKB ini bertujuan untuk melihat serta menilai keterampilan serta kemampuan peserta pada posisi pekerjaan yang dilamar.

Serta harus diperhatikan, bahwa setiap instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda.

Ada beberapa instansi yang mengadakan SKB dengan beberapa tes berikut:

- sistem CAT

- psikotest

- tes potensi akademik

- tes kemampuan bahasa asing

- tes kesehatan jiwa

- tes kesegaran jasmani

- tes praktek kerja

- uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Masih Bingung Membedakan Tes SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2023? Berikut Perbedaannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved