Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPPK 2023

UU ASN No. 20 Tahun 2023 Diteken Jokowi: Tenaga Honorer Dihapus, PPPK Dapat Pensiunan seperti PNS

Dalam UU ASN terbaru ini, salah satu aspek yang diatur adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan PPPK.

Menpan.go.id
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNTERNATE.COM - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditentukan dalam Undang-undang terbaru yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.

UU tersebut diteken oleh Kepala Negara RI pada Selasa (31/10/2023) lalu.

Beleid yang juga diundangkan pada 31 Oktober 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tersebut resmi menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU ASN terbaru ini, salah satu aspek yang diatur adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan PPPK.

Kini. PPPK  turut memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

Adapun pada bagian Ketentuan Umum dalam UU ASN itu, disebutkan bahwa Pegawai ASN yang dimaksud dalam beleid ini mencakup PNS atau ASN dan PPPK.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi pasal 21 ayat 1 UU ASN dikutip Kompas.com, Kamis (2/11/2023).

ILUSTRASI PPPK: Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik (depan) ketika menyerahkan SK PPPK guru 2022 lalu. Kini, Bupati dijadwalkan menyerahkan SK 631 PPPK hasil seleksi 2022 dalam waktu dekat, Jumat (25/8/2023).
ILUSTRASI PPPK: Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik (depan) ketika menyerahkan SK PPPK guru 2022 lalu. Kini, Bupati dijadwalkan menyerahkan SK 631 PPPK hasil seleksi 2022 dalam waktu dekat, Jumat (25/8/2023). (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Baca juga: 11 Latihan Soal Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Guru, Lengkap dengan Pembahasan Singkatnya

Baca juga: Daftar Barang yang DILARANG Dibawa Peserta Ujian SKD CPNS 2023, Termasuk Jimat dan HP

Baca juga: Mengenal Perbedaan Ujian SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2023: Passing Grade dan Apa yang Diujikan

Lebih lanjut, komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas 7 hal, yakni meliputi penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Pada bagian jaminan sosial yang akan didapatkan Pegawai ASN, cakupannya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Pada pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Oegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," demikian bunyi UU ASN.

Baca juga: Solusi Lupa Password Akun SSCASN Saat akan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2023 dan PPPK

Baca juga: Rincian Passing Grade PPPK 2023 Guru Mata Pelajaran, Jenis Tes, dan Jumlah Soal Seleksi Kompetensi

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2023 Guru, Jalur Kebutuhan Umum dan Khusus Sama Jumlahnya?

Dilarang Mengangkat Tenaga Non-ASN

Selain itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN.

 Ketentuan itu tertuang pada Pasal 65 UU ASN disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Jika tak mematuhi larangan tersebut, maka pejabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi pasal 65 ayat 3 UU ASN.

Sementara pada pasal 66 UU ASN diamanatkan bahwa pegawai non-ASN alias tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Kata Menpan RB 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU ASN terbaru mengatur tentang percepatan pengembangan kompetensi ASN.

Pola pengembangan kompetensi pegawai ASN tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning atau pembelajaran eksperimental seperti magang dan on the job training.

Anas menyebut, pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan kewajiban bagi ASN.

"Untuk itu, instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN," kata Anas pada Selasa (3/10/2023), dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.

"Seluruh konsep itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken UU ASN, PPPK Kini Dapat Uang Pensiun seperti PNS" dan KompasTV dengan judul "Link PDF Isi UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK Dapat Uang Pensiun, Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved