Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPPK 2023

Jadwal Ujian SKTT PPPK 2023 Kemendikbud RI, Akses di Link Ini

Jadwal SKTT PPPK 2023 Kemendikbud telah ditentukan dengan tanggal dan waktu yang berbeda untuk setiap peserta.

TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
ILUSTRASI ujian seleksi kompetensi PPPK 2023. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak link jadwal dan nama peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud).

Menurut jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian SKTT PPPK 2023 Kemendikbud akan dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 15 Desember 2023.

Dalam pelaksanaan SKTT Kemdikbud 2023, peserta akan mengikuti ujian wawancara dan praktik mengajar.

Sebelum mengikuti ujian tersebut, peserta wajib memperhatikan jadwal pelaksanaan SKTT PPPK 2023 Kemendikbud RI.

Jadwal SKTT PPPK 2023 Kemendikbud telah ditentukan dengan tanggal dan waktu yang berbeda untuk setiap peserta.

Untuk mengetahui hal tesebut, peserta dapat mengakses link jadwal SKTT PPPK 2023 Kemendikbud berikut ini:

Link jadwal nama peserta SKTT PPPK 2023 Kemendikbud 1 >>> Klik di sini

Link jadwal nama peserta SKTT PPPK 2023 Kemendikbud 2 >>> Klik di sini

Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. (menpan.go.id)

Baca juga: Rincian Materi Praktik Kerja Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023 di KemenkumhHAM RI

Baca juga: Rincian Pangkat dan Golongan 32 Jabatan PPPK 2023, Lengkap dengan Besaran Gaji sesuai Masa Kerja

Baca juga: Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Diumumkan 6-15 Desember, Ini Cara Mengeceknya

Tata Tertib SKTT Kemdikbud 2023

1. Peserta wajib bergabung ke aplikasi video conference paling lambat 10 menit sebelum sesi wawancara dimulai.

Peserta yang terlambat tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).

2. Penamaan akun video conference mengikuti ketentuan “Nama Lengkap_3 Digit Terakhir Nomor Peserta”.

3. Peserta memastikan video dan audio berfungsi dengan baik dan dalam posisi aktif selama proses verifikasi dan wawancara.

4. Peserta mengisi pernyataan pakta integritas pada tautan yang akan dibagikan saat proses wawancara dan/atau praktik mengajar.

Peserta yang tidak menyetujui pernyataan yang tertuang dalam pakta integritas dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved