PPPK 2023
Lulusan PPPK 2024 Tahap I Morotai Masih Menunggu Proses Pembuatan NIP
"Jadi hari ini mereka mengabdi tanpa digaji sampai NIP-nya keluar, karena gaji disesuaikan dengan NIP, "kata Kepala BKD Morotai Sunardi Barakati
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) T.A 2024 gelombang kedua Pulau Morotai, Maluku Utara telah dilaksanakan pekan kemarin.
Jadwal pelaksanaan tersebut jauh lebih cepat dibanding yang dijadwalkan sebelumnya, yaitu April 2025.
Kepada TribunTernate.com, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai Sunardi Barakati mengatakan.
Kuota 514 orang diberikan oleh pemerintah pusat (Pempus), semuanya dapat terpenuhi.
Baca juga: Inspektorat Morotai Audit DD dan ADD yang Dikelola Kepala Desa Sepanjang 2024
"Yang ikut seleksi kemarin 800 sekian, dan yang lulus 514, sesuai kuota tentunya."

"Dari 514 itu, tenaga kesehatan 24 orang, guru 69 orang, sisanya tenaga teknis, "katanya, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Kuota Penerima Bansos 2025 di Morotai Belum Ada Tambahan
Menurutnya, 514 PPPK 2024 yang lulus gelombang kedua sementara menunggu proses pembuatan Nomor Induk Pegawai atau NIP, yang diperkirakan baru diterbitkan pada Maret 2025.
"Jadi tinggal menunggu NIP-nya selesai baru ditempatkan di masing-masing tempat tugas."
"Saat ini kalau yang honorer, ya mereka kerja di tempat kerjanya masing-masing, yang bukan honorer menunggu NIP."
"Jadi hari ini mereka mengabdi tanpa digaji sampai NIP-nya keluar, karena gaji disesuaikan dengan NIP, "pungkasnya. (*)
Perangkingan PPPK 2023 Mulai Diumumkan, Simak Cara Unduh Hasil Rekapitulasi Nilai Ujian CAT BKN |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 6-15 Desember 2023, Klik Informasinya di 30 Link Ini |
![]() |
---|
Link Jadwal dan Ketentuan Seleksi Wawancara Litpers dan Wawancara User PPPK 2023 BSSN |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKTT PPPK 2023 Kemendikbud RI, Akses di Link Ini |
![]() |
---|
Rincian Materi Praktik Kerja Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023 di KemenkumhHAM RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.