Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Bawaslu Halmahera Selatan Segera Ajukan Dokumen NPHD untuk Dana Pilkada 2024

Bawaslu Halmahera Selatan segera mengajukan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana Pilkada 2024.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PILKADA: Bagian depan Kantor Bawaslu Halmahera Selatan di Jl Tugu Pala, Bacan Selatan. Bawaslu segera mengajukan dokumen NPHD dana Pilkada 2024 untuk ditandatangani, Senin (6/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan segera mengajukan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana Pilkada 2024.

Dokumen tersebut, selanjutnya ditandatangani bersama dengan pemerintah daerah.

Adapun total dana pengawasan Pilkada 2024 yang diusulkan Bawaslu ke Pemkab Halmahera Selatan adalah sebanyak 34 miliar.

"Sebenarnya agenda penandatanganan NPHD itu hari ini, namun kondisi daerah sedang berduka atas meninggalnya Pak Bupati Usman Sidik."

"Sehingga kita belum laksanakan. Jadi nanti kita sesuaikan dengan jadwal Pemda saj," kata Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Bupati Cup II di Halmahera Selatan Ditunda, Panitia Minta Kirim Doa untuk Almarhum Usman Sidik

Rais menyebut seluruh dokumen mengakut NPHD telah disiapkan, sebagaimana petunjuk Bawaslu RI.

Di samping itu, ia menyempaikan belasungkawa atas meninggalnya Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.

"Bawaslu secara kelembagaan tentu turut berdukacita. Kita berharap almarhum ditempatkan di sisi Allah SWT," tutupnya.

Sebelumnya, Sekda Halmahera Selatan Safiun Radjulan mengatakan bahwa berdasarkan edaran Mendagri terkait penandatanganan NPHD dana Pilkada 2024, batas waktunya 10 November 2023.

Karena itu, proses realisasi usulan dana Pilkada tersebut akan dipercepat.

"Karena di Bawaslu itu ada arahan baru dari Bawaslu RI. Sehingga dipercepat penyesuaiannya, supaya kita lakukan NPHD," ujar Safiun, Jumat (3/11/2023) lalu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved