Sofifi
DPRD Buka Sisa Hutang Dana Bagi Hasil Kabupaten/Kota Maluku Utara: Capai Rp 420 Miliar
Hutang Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota di Maluku Utara mencapai Rp 420 miliar yang belum terbayar
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Ishak Naser mengungkapkan sampai saat ini.
Hutang Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota di Pemprov Maluku Utara, yang belum terbayar capai Rp 420 miliar.
Hal ini ia ungkapkan saat rapat, dengan BPKAD Maluku Utara, Selasa (7/11/2023).
"Hutang ini pada Tahun Anggaran (TA) 2022-2023, "ungkap Politisi NasDem ini.
Baca juga: Mengenal Sosok Muhamad Riski, Sang Banteng Muda dari Morotai
Menurutnya, meski begitu besar, namun BPKAD berjanji akan dianggarkan tahun depan.
"Hutang ini secara akumulatif belum terbayarkan sedikit pun oleh Pemprov, "ujarnya.
Diketahui Pemprov Maluku Utara, berkomitmen membayarkan hutang DBH kabupaten/kota.
Bahkan hal tersebut sudah dibicarakan, lewat rapat yang dihadiri Sekprov Maluku Utara.
BPKAD Maluku Utara dan sejumlah Sekda dan BPKAD kabupaten/ota, pada Juli 2023 lalu.
Baca juga: Tingkatkan Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Halmahera Timur MoU dengan PWI
Rapat tersebut menyepakati bahawa, akan membayar separuh hutang DBH kabupaten/kota.
Ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan skema pembayaran dilakukan secara proporsional dan dicicild ari setengah hutang.
Sedangkan sisanya, langsung ke Kas Daerah (Kasda) tanpa melalui RKUD. (*)
Dana Bagi Hasil (DBH)
Pemprov Maluku Utara
DPRD Maluku Utara
Ishak Naser
Maluku Utara
Tribun Ternate
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.