Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPPK 2023

Aturan bagi Peserta Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenkumham RI, Simak Kisi-kisi Materi Tesnya

Kisi-kisi materi dan nilai ambang batas (passing grade) ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenkumham bisa kamu intip dalam artikel ini.

TribunJabar.id/Gani Kurniawan
ILUSTRASI Peserta Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Dalam Foto: Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Senin (27/9/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Apakah kamu mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI)?

Kalau iya, simak dulu aturan bagi peserta ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenkumham RI.

Selain itu, ada kisi-kisi materi dan nilai ambang batas (passing grade) ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenkumham bisa kamu intip dalam artikel ini.

Sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenkumham, peserta wajib memperhatikan sejumlah hal mulai dari waktu hingga lokasi pelaksanaan.

Selain itu, peserta juga wajib mempersiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenkumham.

Kisi-kisi Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenkumham RI

Berikut kisi-kisi materi Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenkumham berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023:

1. Seleksi Kompetensi Teknis

a. Seleksi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;

b. Seleksi Kompetensi Teknis terdiri dari 90 butir soal;

c. Nilai paling tinggi sebesar 450 dengan bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0;

d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Teknis merupakan gabungan antara nilai Seleksi Kompetensi Teknis dan nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, dengan bobot penilaian masing-masing sebesar 50 persen.

2. Seleksi Kompetensi Manajerial

a. Seleksi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi;

b. Seleksi Kompetensi Manajerial terdiri dari 25 butir soal;

c. Nilai kumulatif merupakan gabungan antara nilai Seleksi Kompetensi Manajerial dan nilai Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dengan nilai paling tinggi sebesar 180, dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.

Baca juga: Aturan dan Ketentuan Pakaian SKD CPNS Kemenkumham 2023

3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural

a. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan;

b. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural terdiri dari 20 butir soal;

c. Nilai kumulatif merupakan gabungan antara nilai Seleksi Kompetensi Manajerial dan nilai Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dengan nilai paling tinggi sebesar 180, dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.

4. Wawancara

a. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan;

b. Wawancara terdiri dari 10 butir soal;

c. Nilai paling tinggi sebesar 40, dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.

Baca juga: Persiapan Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Tenaga Teknis, Pelajari 40 Latihan Soal Ini

Baca juga: Jelang Ujian SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan

Baca juga: Kisi-kisi 4 Subtes Kompetensi Teknis PPPK 2023 JF Dosen Lektor, Lektor Kepala, dan Asisten Ahli

Baca juga: 3 Dokumen Penting yang Wajib Dibawa Peserta Ujian SKD CPNS 2023 dan PPPK

ILUSTRASI Peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Dalam foto: Peserta CPNS 2021 di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/09/2021)
ILUSTRASI Peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Dalam foto: Peserta CPNS 2021 di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/09/2021) (SURYA.co.id)

Nilai Ambang Batas PPPK 2023 Kemenkumham

Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi dan selanjutnya dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan adalah Pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Kebutuhan Umum

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural paling rendah sebesar 117.

b. Nilai Wawancara paling rendah sebesar 24.

2. Kebutuhan Khusus

a. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, bagi Pelamar kebutuhan khusus tidak diberlakukan ketentuan nilai ambang batas;

b. Kelulusan Pelamar ditentukan berdasarkan peringkat terbaik pada masingmasing kebutuhan jabatan dari hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023

1. Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenkumham dapat dilihat di laman casn.kemenkumham.go.id.

2. Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur.

3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun.

4. Pelamar yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenkumham wajib membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik);

- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang;

- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

c. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.

6. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar.

7. Pelamar wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK dimulai.

Ketentuan Pakaian saat Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenkumham

Peserta Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenkumham wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);

4. Sepatu tertutup berwarna hitam;

5. Tidak menggunakan ikat pinggang.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisi-kisi dan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenkumham

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved