Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes RI: Negara Rugi Ratusan Miliar, KPK Sebut Sudah Ada Tersangka
Sebagaimana kebijakan KPK saat ini, komisi antikorupsi baru akan mengumumkan identitas para tersangka pada saat penahanan.
TRIBUNTERNATE.COM - Dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) TA 2020-2022 diendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proses penyidikan pun tengah berlangsung.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, nilai proyek yang dikorupsi sebesar Rp3,03 triliun.
"Sesuai penjelasan pimpinan, benar saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan APD Covid-19," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
"Dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD," tambahnya.
Ali memastikan penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Namun, sebagaimana kebijakan KPK saat ini, komisi antikorupsi baru akan mengumumkan identitas para tersangka pada saat penahanan.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," beber Ali.
KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," kata Ali.
Nilai Proyek 5 Juta Set APD yang Dikorupsi Capai Rp3,03 Triliun
Alat pelindung diri (APD) yang harusnya menjadi perlindungan garda terdepan, tenaga kesehatan (nakes), dalam menghadapi Covid-19 ternyata dikorupsi.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak pengadaan 5 juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang ditilap.
Akibat perbuatan para pelaku, negara merugi hingga ratusan miliaran rupiah.
"Nilai dengan Rp3,03 triliun itu untuk 5 juta set APD. Penyidikan masih berjalan dan teman-teman tahu nama-nama tersangka akan kami publikasikan nanti ketika proses sidik cukup dan kami lakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020, tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," imbuhnya.
Ali mengatakan korupsi APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, sehingga ada dugaan timbul kerugian keuangan negara.
"Kami meyanyangkan gelontoran dana yang begitu besar itu untuk perlindungan kesehatan keselamatan warga negara dalam rangka Covid-19 menghadapi pandemi justru diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk praktik korupsi ini," katanya.
Nama Tersangka Sudah Dikantongi KPK
KPK sedang membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes RI tahun anggaran 2020-2022.
KPK belum memerinci konstruksi perkara dalam kasus ini, tetapi nama-nama tersangka sudah dikantongi.
Namun, sebagaimana kebijakan KPK saat ini, komisi antikorupsi akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BSM, Direktur PT Permana Putra Mandiri berinisial AT, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) berinisial SW.
Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.
PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Juta Set APD Covid-19 Dikorupsi, Negara Merugi Ratusan Miliar Rupiah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Nilai Proyek APD Covid-19 yang Dikorupsi Rp3,03 Triliun
| Genjot Skor MCP, Pemprov Malut Kirim 16 OPD ke Jakarta Koordinasi dengan KPK |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Korupsi BTT Covid 19 di Kepulauan Sula Kembalikan Rp 1,6 Miliar ke Negara |
|
|---|
| Tersandung Kasus Korupsi, Ini Rincian Harta Kekayaan Eks Kadis PMPTSP Halbar Samsudin Senen |
|
|---|
| Diduga Terlibat Kasus Korupsi Letter Sign, Kekayaan Eks Sekda Halbar Syahril Abdul Radjak Rp6 Miliar |
|
|---|
| BREAKING NEWS: 2 Eks Pejabat Pemda Halbar Ditahan Atas Dugaan Korupsi, Termasuk Syahril Abd Rajak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.