Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terdakwa Kasus Korupsi BTT Covid 19 di Kepulauan Sula Kembalikan Rp 1,6 Miliar ke Negara

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) Covid-19 di Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, atas nama Muhammad Yusril

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KORUPSI - Fahruddin Maloko salah satu praktisi hukum di Maluku Utara. Terdakwa kasus tindak pidana korupsi anggaran BTT Covid-19 di Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, atas nama Muhammad Yusril mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,6 miliar lebih, Kamis (30/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa kasus tindak pidana korupsi anggaran BTT Covid-19 di Kepulauan Sula, atas nama Muhammad Yusril mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,6 miliar lebih.
  • Praktisi Hukum Maluku Utara, Fahruddin Maloko, mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara sebagai uang pengganti merupakan bentuk itikad baik dari terdakwa.
  • Pengacara kondang asal Kepulauan Sula mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sanana yang berupaya hingga pada penuntutan di Pengadilan dan pemulihan keuangan negara.

 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) Covid-19 di Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, atas nama Muhammad Yusril mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,6 miliar lebih.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Maluku Utara, Fahruddin Maloko, mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara sebagai uang pengganti merupakan bentuk itikad baik dari terdakwa.

Pengacara kondang asal Kepulauan Sula mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sanana yang berupaya hingga pada penuntutan di Pengadilan dan pemulihan keuangan negara.

Baca juga: Prediksi Skor Persijap Jepara vs Malut United, Main Senin 3 November 2025

Perkembangan tersebut dilihat dari proses persidangan hingga terdakwa sukarela kemudian melakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang berjumlah kurang lebih Rp 1,6 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga majelis hakim memiliki pertimbangan tertentu karena terdakwa sukarela kembalikan rehabilitasi keuangan negara. 

Selain itu, pengembalian kerugian keuangan negara juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dalam PERMA RI tersebut diatur sejumlah hal-hal yang meringankan maupun sebaliknya, terlebih pada adanya pengembalian secara sukarela keuangan negara yang diduga korup oleh terdakwa,” jelasnya.

Pengadilan Negeri Ternate sudah pernah mengadili seorang terdakwa kasus BTT, atas nama Muhammad Ihsan Hamzah yang dijadikan tersangka lebih dulu oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Pada penetapan tersangka, Muhammad Ihsan Hamzah pernah pengembalian kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar oleh pihak penyedia PT Pelangi Indah Lestari melalui Saksi Jarmain Patrajaya Saragih.

“Dalam pengembalian itu sebagaimana dalam Diktum Putusan Pengadilan Tipikor Ternate, tentu pada terdakwa Muhammad Yusril ini dengan pengembalian ini bisa menjadi pertimbangan tertentu,” tandasnya.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula 2021 senilai Rp 28 miliar itu. 

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menetapkan dua orang sebagai tersangka dan saat ini keduanya sudah menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Ternate.

Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Besok Jumat 31 Oktober 2025, Hoki Cinta Mengakar untuk Ayam dan Macan

Para terdakwa masing-masing yakni Muhammad Yusril alias Yusril selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa yang bertugas menyuplai alat kesehatan.

Ia dituntut 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Muhammad Yusril dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan.

Sementara terdakwa Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut hukuman pidana selama 2 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved