Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Meski Sempat Dihentikan, Polisi Kembali Periksa Oknum Dukun di Taliabu Perkara Dugaan Rudapaksa

Meski kasus sempat dihentikan namun Polisi di Taliabu kembali periksa Oknum Dukun atas perkara dugaan Rudapaksa

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunjambi.com
Ilustrasi dukun 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polres Pulau Taliabu, kembali memeriksa oknum dukun inisial LA.

LA dilaporkan atas dugaan Rudapaksa terhadap R, warga Kecamatan Taliabu Selatan.

Sebelumnya, penyelidikan kasus tersebut sempat dihentikan, pada Juli 2023 kemarin.

Karena penyidik menilai, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada korban, mengacu pasal 285 KUHP, tentang pemerkosaan.

Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Kesehatan di Taliabu Mulai Pekan Depan, Cek Jadwalnya Disini

Sebaliknya, polisi menyampaikan kasus tersebut dapat diproses kembali apabila terdapat bukti-bukti baru pada kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu I Komang Suriawan menjelaskan tahapan terbaru kasus tersebut.

Bahwa perkara ini sudah dinaikan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan, tertanggal 9 Oktober 2023.

Dimana prosesnya menggunakan UU nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan gelar perkara, di Polda Maluku Utara.

"Kemarin henti lidik perkaranya, saat ini naik sidik menggunakan UU TPKS, "jelasnya Jumat (10/11/2023).

Disampaikan, dalam perakara ini Polisi memeriksa, sebanyak 6 orang saksi.

"Ada 6 saksi yang diperiksa termasuk terduga pelaku, "pungkasnya.

Diketahui, Polisi sedang merampungkan berkas perkara guna gelar perkara penetapan tersangka.

Kronologi

Berdasarkan aduan awal, korban mengaku pelaku menyetubuhi sebanyak 3 kali selama satu malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved