Usai Ditetapkan Tersangka, Berkas Mantan Kepala BNN Tidore Diserahkan ke Jaksa
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara menyerahkan tahap II berkas perwira Polisi berpangkat AKBP dengan inisial BA
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Setelah tersandung status sebagai tersangka, Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara menyerahkan tahap II berkas perwira Polisi berpangkat AKBP dengan inisial BA kepada JPU Kejati Selasa (14/11/2023).
BA terjerat kasus dugaan pasal 9 maupun pasal 49 huruf a, undang-undang 23 tahun 2004 tentang KDRT atau penelantaran anak dan istri yang pernah diadukan oleh Utary Ramadhani Awedy (27), seorang ibu rumah tangga (IRT) diketahui mantan istri BA.
Dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Hingga pada status penyidikan dan telah menetapkan BA sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan mantan istrinya.
Baca juga: Karel Benyto Reski Jabat Kasi Pidum Kejari Ternate
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tahap dua ke JPU kasus tersebut.
"Iya betul hari ini ada penyerahan tahap dua ke JPU,"kata Michael.
Pria berpangkat tiga bunga melati itu menambahkan, setelah penyidik menyerahkan tahap dua ke JPU selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan.
"Kita sudah serahakan tahap dua ke JPU, tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan,"tandasnya mengakhiri. (*)
Pemkab Halmahera Timur Sediakan 2,2 Ton Beras di GPM 2025 |
![]() |
---|
Kecelakaan Tunggal di Kilo 3 Kelurahan Payahe Tidore Tewaskan 2 Orang |
![]() |
---|
Kata Yakub Husain pada Penguatan Relawan Gerakan Kebijakan Pancasila di Tidore |
![]() |
---|
Peduli Ekonomi Warga, Pemkot Tidore Lakukan Gerakan Pangan Murah 2025 |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Maluku Utara, Minggu 31 Agustus 2025: Potensi Hujan Ringan-Sedang di Tiodre |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.