Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Usai Ditetapkan Tersangka, Berkas Mantan Kepala BNN Tidore Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara menyerahkan tahap II berkas perwira Polisi berpangkat AKBP dengan inisial BA

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Tamsil 

TRIBUNTERNATE.COM - Setelah tersandung status sebagai tersangka, Penyidik  Ditreskrimum Polda Maluku Utara menyerahkan tahap II berkas perwira Polisi berpangkat AKBP dengan inisial BA kepada  JPU  Kejati Selasa (14/11/2023).

BA terjerat kasus  dugaan pasal 9 maupun pasal 49 huruf a, undang-undang 23 tahun 2004 tentang KDRT atau penelantaran anak dan istri yang pernah diadukan oleh Utary Ramadhani Awedy (27), seorang ibu rumah tangga (IRT) diketahui mantan istri BA.

Dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Hingga pada status penyidikan dan telah menetapkan BA sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan mantan istrinya.

Baca juga: Karel Benyto Reski Jabat Kasi Pidum Kejari Ternate

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tahap dua ke JPU kasus tersebut.

"Iya betul hari ini ada penyerahan tahap dua ke JPU,"kata Michael.

Pria berpangkat tiga bunga melati itu menambahkan, setelah penyidik menyerahkan tahap dua ke JPU selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan.

"Kita sudah serahakan tahap dua ke JPU, tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan,"tandasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved